Pekalongan, Katasulsel.com – Bantuan sosial yang selama ini menopang kebutuhan sehari-hari pasangan lansia di Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terhenti setelah keluarga mereka masuk dalam daftar penerima bantuan yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Pasangan tersebut ialah Dayat (77) dan istrinya, Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan. Sebelum bantuan dihentikan, keluarga mereka tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menerima bantuan sekitar Rp600 ribu setiap tiga bulan.
Namun, sejak awal 2026, bantuan tersebut tidak lagi diterima. Kondisi ini menjadi persoalan karena keluarga Dayat masih tercatat dalam desil 1, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data yang diperiksa pemerintah desa.
Persoalan semakin mengemuka setelah pemerintah desa melakukan pengecekan terhadap kondisi keluarga tersebut. Dayat dan Darmi disebut tidak memiliki telepon seluler. Dayat juga tidak pernah mengenyam pendidikan formal sehingga tidak dapat membaca dan menulis.
Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah desa mempertanyakan munculnya indikasi judol pada data keluarga Dayat.
“Beliau itu untuk pendidikan saja tidak bersekolah, membaca tulis saja tidak bisa. HP saja tidak memegang,” kata Neli, Jumat (28/8/2026), seperti dikutip dari laporan detikJateng.
Di Desa Kayugeritan, terdapat sekitar 18 KPM yang dinonaktifkan karena terindikasi terkait aktivitas judi online. Namun, pemerintah desa secara khusus mengajukan sanggahan terhadap status keluarga Dayat dan Darmi karena kondisi faktual keluarga tersebut dinilai tidak menunjukkan kemampuan maupun keadaan yang memungkinkan untuk melakukan aktivitas tersebut.
KTP Pernah Dipinjam
Klarifikasi pemerintah desa kemudian menemukan informasi lain. Neli mengatakan identitas atau KTP Dayat pernah dipinjam oleh orang lain.
Setelah status bantuan dinonaktifkan, pemerintah desa melakukan klarifikasi dan meminta dibuatkan surat pernyataan bermeterai. Dalam proses tersebut, Dayat mengakui bahwa KTP miliknya pernah dipinjam, meski tidak mengetahui untuk keperluan apa dokumen tersebut digunakan.
Temuan itu membuat pemerintah desa meminta agar status keluarga Dayat diperiksa kembali. Desa juga mengunggah sanggahan melalui sistem yang digunakan untuk pendataan bantuan sosial.
Langkah tersebut penting karena persoalan yang muncul tidak berhenti pada apakah seseorang benar-benar melakukan judi online atau tidak. Ada persoalan lain yang perlu dijawab, yakni bagaimana identitas penerima bantuan dapat terhubung dengan indikasi tersebut dan sejauh mana proses verifikasi dilakukan sebelum bantuan dihentikan.
Kasus Dayat dan Darmi menjadi salah satu contoh persoalan yang muncul dalam penertiban penerima bansos yang terindikasi judol. Di Kabupaten Pekalongan, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, menyebut terdapat 7.585 KPM yang berdasarkan data telah terindikasi judol dan bantuan sosialnya dihentikan.
Mouretta juga mengakui adanya kemungkinan identitas penerima digunakan oleh pihak lain. Menurutnya, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan tidak semua penerima yang terindikasi dalam sistem merupakan pelaku judi online secara langsung. Dalam sejumlah kasus, identitas atau KTP penerima dapat saja digunakan pihak lain.
Bagi keluarga Dayat dan Darmi, persoalan tersebut berdampak langsung pada kebutuhan sehari-hari. Sebelum bantuan dihentikan, bansos menjadi salah satu sumber penopang ekonomi keluarga.
Dayat sendiri bekerja sebagai buruh primbas, yakni pekerjaan membuang benang dari kain. Penghasilan dari pekerjaan tersebut disebut hanya sekitar Rp3.000 dalam sepekan.
Pemerintah Desa Kayugeritan kini masih mengupayakan klarifikasi agar status bantuan keluarga tersebut dapat ditinjau kembali. Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya verifikasi terhadap data penerima bansos, terutama ketika keputusan administratif berdampak langsung terhadap warga yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan.(*)
