Jakarta, Katasulsel.com — Kasus Hilda, perempuan asal Lombok yang bekerja sebagai pegawai Indomaret di Bali, belum berhenti setelah video mediasi dirinya dengan seorang penjahit kembali viral. Persoalan itu kini bergeser dari ruang media sosial ke lembaga etik DPD RI.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BKD DPD RI) telah menerima dan memproses laporan dugaan intimidasi terhadap Hilda yang melibatkan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK). Laporan tersebut dikirim pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Empat senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Ibnu Halil, Evi Apitamaya, Muhammad Rifli Farabi, dan Mirah Midadan Fahmid, turut mengawal laporan tersebut. Mereka sebelumnya berkomunikasi dengan pimpinan BKD agar laporan segera ditindaklanjuti.

“Laporannya sudah masuk. Laporan tidak hanya dari Lombok melalui salah satu LSM, tetapi ada juga yang masuk dari Bali,” kata Ibnu Halil, Jumat, 21 Agustus 2026.

Bermula dari Perselisihan dengan Penjahit

Nama Hilda mencuat setelah perselisihannya dengan Ni Made Tiadnyani alias Bu Sintya, pemilik Sintya Tailor di Abiansemal, Badung, Bali, menjadi viral di media sosial.

Perselisihan tersebut bermula dari persoalan pakaian yang kemudian berkembang menjadi polemik karena muncul dugaan ucapan bernuansa rasis yang menyinggung asal-usul Hilda. Keduanya sempat menjalani mediasi di Polsek Abiansemal pada 19 Juli 2026 dan menyepakati perdamaian.

Persoalan kembali ramai pada Agustus setelah rekaman proses audiensi beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Arya Wedakarna terlihat mempertanyakan dampak persoalan tersebut terhadap usaha penjahit dan keluarganya.

Cara Arya berbicara kepada Hilda kemudian menuai kritik warganet. Sejumlah pihak menilai Hilda terkesan berada dalam posisi tertekan saat proses tersebut berlangsung. Namun, dugaan intimidasi itu belum menjadi kesimpulan resmi. BKD DPD RI masih harus memeriksa seluruh pihak dan menilai tindakan serta pernyataan yang dipersoalkan.

Empat Senator NTB Turun Tangan

Langkah empat senator NTB tidak hanya berkaitan dengan video yang viral. Mereka menyatakan ingin memastikan persoalan yang menyangkut warga NTB tersebut mendapat ruang penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan.

Ibnu mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan memilih mengawal proses tersebut melalui BKD DPD RI. Menurut dia, Arya sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi, tetapi proses kelembagaan tetap perlu berjalan.

“Kami tidak bisa mengabaikan aspirasi masyarakat. Sebagai representasi rakyat, wajib hukumnya bagi kami untuk menindaklanjuti apa yang diinginkan masyarakat,” ujar Ibnu.

BKD DPD RI bersama tim ahli selanjutnya akan mengkaji pernyataan dan tindakan Arya untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik. Jika proses pemeriksaan menemukan pelanggaran, sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil kajian dan ketentuan yang berlaku.

Ibnu memperkirakan proses tersebut dapat berlangsung selama satu masa sidang atau sekitar tiga hingga empat bulan hingga keputusan final dikeluarkan. Hilda dan pihak penjahit juga berpotensi dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.

Hilda Disebut Aman

Di tengah perhatian publik yang terus meningkat, Ibnu memastikan kondisi Hilda saat ini baik. Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan perempuan asal Lombok tersebut.

“Hilda merasa aman, nyaman, dan tidak ada teror,” ujar Ibnu.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah persoalan yang semula telah diselesaikan melalui mediasi dapat kembali mencuat setelah rekamannya beredar luas di media sosial.

Kini, publik tidak lagi hanya menunggu bagaimana akhir perselisihan Hilda dengan penjahit di Bali. Perhatian beralih pada proses BKD DPD RI dan bagaimana lembaga tersebut menilai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.

Untuk Hilda, persoalan yang semula selesai lewat surat perdamaian kini kembali terbuka. Bedanya, kali ini yang ditunggu bukan lagi siapa yang meminta maaf, melainkan bagaimana BKD DPD RI membaca peristiwa itu dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Viral Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Viral hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Viral terbaru di sini