Bandung, Katasulsel.com — Nama Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendadak masuk dalam pengungkapan kasus siber yang ditangani Ditressiber Polda Jawa Barat.

Bukan karena transaksi digital sukses atau bisnis daring yang berkembang pesat.

Melainkan karena sebuah lokasi di Sidrap diduga menjadi tempat beroperasinya jaringan penipuan online yang bekerja dengan pola yang tidak biasa.

Penyidik menemukan indikasi aktivitas yang berjalan layaknya sebuah tempat kerja.

Ada pimpinan.

Ada operator.

Ada sarana pendukung.

Dan ada pembagian tugas.

Polisi menduga aktivitas tersebut dikendalikan pasangan suami istri berinisial R dan MA sejak akhir 2024.

” Dari hasil pemeriksaan, kegiatan penipuan berbasis online ini dipimpin oleh R selaku suami dan MA selaku istri. Operasional ini diakui sudah berjalan sejak akhir tahun 2024,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (21/8/2026).

Yang membuat kasus ini menarik bukan hanya nilai kerugiannya atau jumlah tersangkanya.

Tetapi pola kerja yang ditemukan penyidik.

Biasanya, masyarakat membayangkan pelaku penipuan online bekerja sendirian dengan satu telepon genggam dan satu akun media sosial.

Namun dalam kasus yang mengarah ke Sidrap ini, polisi menemukan dugaan sistem yang lebih terstruktur.

Belasan anak muda disebut menjalankan peran sebagai operator.

Mereka diduga bertugas membuat unggahan, merespons calon pembeli dan menawarkan barang yang disebut tidak benar-benar tersedia.

Di titik inilah kasus tersebut berubah dari sekadar dugaan penipuan menjadi gambaran baru tentang bagaimana kejahatan digital berkembang.

Bukan lagi individu yang bekerja sendiri.

Melainkan kelompok yang diduga memiliki sistem operasional.

Penyidik juga menemukan berbagai peralatan pendukung di lokasi.

Mulai dari router WiFi outdoor, printer, kamera CCTV hingga buku catatan pengiriman paket.

Benda-benda itu menjadi petunjuk bahwa aktivitas yang berlangsung diduga dilakukan secara berkelanjutan, bukan sesaat.

Yang lebih menarik, kasus ini bermula jauh dari Sidrap.

Penyelidikan berawal dari laporan korban di Jawa Barat yang mengaku tertipu saat bertransaksi kendaraan melalui media sosial.

Dari satu laporan itu, penyidik melakukan pelacakan digital.

Jejak elektronik kemudian mengarah ke Sulawesi Selatan, tepatnya Sidrap.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan siber telah menghapus batas geografis.

Korban bisa berada di Pulau Jawa.

Pelaku diduga beroperasi di Sulawesi.

Sementara transaksi terjadi di ruang digital yang tidak mengenal jarak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan membawa mereka ke Mapolda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

Meski demikian, status tersangka masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Seluruh dugaan keterlibatan dan peran masing-masing akan dibuktikan melalui proses peradilan.

Di balik kasus ini, ada satu pelajaran penting bagi masyarakat Sidrap maupun pengguna media sosial di seluruh Indonesia.

Di era digital, tampilan akun yang meyakinkan belum tentu menjamin keamanan transaksi.

Foto produk bisa dibuat profesional.

Percakapan bisa terlihat meyakinkan.

Bahkan aktivitasnya bisa tampak seperti toko online yang sibuk melayani pelanggan.

Namun menurut penyidik, di balik layar itu bisa saja terdapat sistem yang bekerja untuk tujuan berbeda.

Kasus yang menyeret nama Sidrap ini menjadi contoh bagaimana kejahatan digital kini tidak selalu bersembunyi dalam akun anonim.

Kadang, ia justru tampil rapi, terorganisasi, dan berjalan seperti sebuah tempat kerja biasa.

Hanya saja, produk yang dijual diduga tidak pernah benar-benar ada. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini