Jakarta, Katasulsel.com — Mereka bukan ditangkap karena persoalan pembangunan kampus. Bukan pula karena proyek pengadaan barang.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap dugaan praktik yang menyentuh salah satu pintu paling sensitif di dunia pendidikan: penerimaan mahasiswa baru.

Itulah alasan mengapa Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pejabat kampus lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/8/2026).

Menurut KPK, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk pada Fakultas Kedokteran yang selama ini menjadi salah satu program studi paling diminati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan proses masuk perguruan tinggi.

“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).

Kasus ini langsung menyita perhatian karena menyangkut dunia pendidikan tinggi yang selama ini dianggap sebagai ruang pembentukan integritas dan masa depan generasi muda.

Bagi KPK, dugaan korupsi semacam ini memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan.

Sebab yang dipersoalkan bukan hanya uang.

Melainkan proses masuk ke dunia pendidikan itu sendiri.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik transaksional diduga sudah terjadi bahkan sebelum mahasiswa resmi duduk di bangku kuliah.

KPK menyebut kondisi itu sangat memprihatinkan.

Sebab kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya nilai, karakter, dan kejujuran.

Bukan ruang yang membuka peluang bagi praktik jual-beli akses pendidikan.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 14 orang.

Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara dua orang lainnya diamankan di Jakarta, termasuk Rektor Unsoed.

Selain rektor, dua pejabat kampus yang dikonfirmasi ikut terjaring operasi tersebut adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.

Dari seluruh pihak yang diamankan, sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang kini menjadi bagian dari barang bukti.

Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengurai aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan peran masing-masing individu dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh satu pertanyaan besar yang selama ini kerap muncul setiap musim penerimaan mahasiswa baru:

Apakah semua kursi kampus benar-benar diperoleh melalui kompetisi akademik yang adil?

KPK belum menjelaskan secara rinci mekanisme dugaan penerimaan uang tersebut.

Namun penyidik menduga transaksi itu berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Jalur ini memang memiliki kewenangan seleksi yang berbeda dibanding jalur nasional dan selama ini sering menjadi sorotan publik karena biaya pendidikan yang relatif lebih tinggi.

OTT di Unsoed tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sementara bagi dunia pendidikan tinggi, kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman korupsi tidak hanya muncul dalam proyek pembangunan atau pengadaan barang.

Ia juga bisa muncul di gerbang pertama pendidikan itu sendiri.

Gerbang yang seharusnya menjadi pintu menuju cita-cita, tetapi kini justru sedang diperiksa karena dugaan transaksi di balik proses masuknya mahasiswa baru. (*)