Denpasar, Katasulsel.com β€” Tidak ada papan nama, tidak ada lokalisasi, dan tidak ada keramaian yang mencurigakan. Namun dari layar ponsel, percakapan singkat, dan pesan yang berpindah melalui aplikasi digital, aparat akhirnya menemukan jejak sebuah bisnis yang diduga menghasilkan jutaan rupiah hanya dalam hitungan jam.

Kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan 13 warga negara asing (WNA) di Bali menjadi gambaran bagaimana praktik lama kini bertransformasi ke wajah baru yang lebih sulit dideteksi.

Belasan WNA yang diamankan petugas gabungan Imigrasi dan Polda Bali itu terdiri dari 12 perempuan dan seorang pria asal Ukraina berinisial OG yang diduga berperan sebagai penghubung atau muncikari.

Berbeda dengan praktik prostitusi konvensional yang biasanya bergantung pada lokasi tertentu, jaringan ini diduga memanfaatkan teknologi digital sebagai etalase utama.

WhatsApp, Telegram, hingga situs web menjadi sarana untuk mempertemukan penyedia jasa dan calon pelanggan. Seluruh proses berlangsung tertutup, cepat, dan nyaris tanpa jejak di ruang publik.

Dari situlah petugas mulai menelusuri aktivitas yang akhirnya berujung pada operasi pengamanan di sejumlah kawasan wisata populer seperti Seminyak, Canggu, dan Umalas.

Yang menarik perhatian bukan hanya modusnya, tetapi juga nilai transaksi yang beredar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tarif yang ditawarkan mencapai 800 hingga 1.100 dolar Australia atau setara sekitar Rp10 juta hingga Rp13,9 juta untuk satu jam layanan.

Angka tersebut setara dengan penghasilan bulanan sebagian pekerja di berbagai daerah Indonesia.

Besarnya tarif itu menunjukkan bahwa pasar yang dibidik bukan kalangan biasa. Aparat menduga pelanggan mayoritas berasal dari wisatawan asing yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi dan sedang berlibur di Bali.

Fenomena ini sekaligus memperlihatkan bagaimana industri pariwisata internasional terkadang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan bisnis ilegal yang menyasar segmen eksklusif.

Di sisi lain, kasus tersebut membuka perhatian terhadap tantangan baru dalam pengawasan warga negara asing.

Dulu, pengawasan lebih banyak berfokus pada dokumen perjalanan, izin tinggal, atau aktivitas kerja fisik. Kini, aktivitas ekonomi dapat dilakukan hanya dengan telepon genggam dan koneksi internet.

Seseorang bisa menawarkan jasa, mencari pelanggan, menerima pembayaran, hingga mengatur pertemuan tanpa perlu membuka kantor atau tempat usaha.

Karena itu, pengawasan keimigrasian juga ikut berubah. Aparat tidak hanya memeriksa paspor dan visa, tetapi mulai menelusuri aktivitas digital yang berpotensi melanggar aturan selama berada di Indonesia.

Dalam kasus ini, sebagian besar WNA yang diamankan diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan. Padahal izin tersebut tidak diperuntukkan untuk menjalankan aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Petugas kini masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.

Satu hal yang jelas, pengungkapan ini menunjukkan bahwa dunia digital telah mengubah banyak hal, termasuk cara praktik ilegal beroperasi.

Jika dahulu aktivitas semacam itu dapat dikenali dari sebuah tempat, kini jejaknya justru ditemukan dari notifikasi, pesan singkat, dan percakapan yang bergerak diam-diam di balik layar ponsel. (*)