Tana Toraja, Katasulsel.com — Kekayaan Tana Toraja selama ini identik dengan budaya, tradisi dan pariwisata. Namun di balik itu, tersimpan potensi lain yang nilainya bisa jauh lebih besar jika dikelola dan dilindungi dengan baik.

Potensi tersebut adalah Kekayaan Intelektual (KI).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mulai membidik potensi itu dengan mendatangi tiga perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja, Rabu (2/9/2026).

Bukan sekadar kunjungan koordinasi.

Tim Kanwil Kemenkum Sulsel membawa empat agenda sekaligus, mulai dari rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, pembentukan Sentra KI, pemanfaatan Merek Kolektif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan potensi Indikasi Geografis.

Tiga perangkat daerah yang menjadi sasaran koordinasi yakni Bappelitbangda, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja.

Jangan Sampai Kekayaan Lokal Hanya Jadi Cerita

Di Bappelitbangda, pembahasan diarahkan pada rencana penyusunan Perda KI dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel, Feny Feliana, mengatakan Sentra KI nantinya dapat menjadi wadah koordinasi untuk mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual masyarakat.

“Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam mengelola potensi Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Langkah ini penting karena banyak karya, inovasi dan produk lokal lahir dari masyarakat, tetapi belum semuanya tercatat dan mendapatkan pelindungan.

Padahal, ketika sebuah karya atau produk memiliki identitas hukum yang jelas, nilainya bisa berkembang lebih jauh.

Merek Kolektif untuk Produk Desa

Pembahasan kemudian bergeser ke Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian.

Kali ini, yang dibidik adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong pemanfaatan Merek Kolektif sebagai identitas bersama sekaligus instrumen pelindungan bagi produk yang dihasilkan atau dipasarkan melalui koperasi.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sulsel, Zulhastanto, mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah memetakan koperasi dan produk unggulan yang memiliki potensi dikembangkan.

“Pemanfaatan Merek Kolektif dapat menjadi salah satu upaya untuk memberikan identitas dan pelindungan terhadap produk yang dihasilkan atau dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelasnya.

Dengan demikian, produk lokal tidak hanya memiliki nilai jual.

Ia juga memiliki identitas dan perlindungan hukum.

Warisan Toraja Masuk Radar KI

Bagian paling menarik dibahas di Dinas Pariwisata.

Di sinilah Kekayaan Intelektual Komunal dan potensi Indikasi Geografis Tana Toraja menjadi perhatian.

Warisan budaya, pengetahuan tradisional dan berbagai potensi khas masyarakat Toraja dinilai perlu diinventarisasi dan dicatat.

Tujuannya bukan sekadar administrasi.

Pencatatan KIK menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pelindungan terhadap kekayaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Sementara Indikasi Geografis dapat dikembangkan terhadap produk yang memiliki karakteristik, reputasi atau kualitas tertentu yang berkaitan erat dengan wilayah asalnya.

Artinya, identitas geografis Tana Toraja tidak hanya memiliki nilai budaya dan wisata.

Jika dikembangkan secara tepat, identitas tersebut juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi.

Pemerintah Daerah Tak Bisa Bekerja Sendiri

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan penguatan KI membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Penguatan Kekayaan Intelektual di daerah tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengidentifikasi potensi, membangun ekosistem pelindungan dan memastikan kekayaan intelektual masyarakat dapat memberikan manfaat.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.

Ia mendorong pemerintah daerah semakin aktif memetakan potensi KI di wilayah masing-masing.

Bagi Andi Basmal, pelindungan KI bukan hanya soal memberikan kepastian hukum.

Lebih dari itu, KI dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Dari Warisan Menjadi Nilai Tambah

Tana Toraja memiliki modal yang tidak dimiliki semua daerah.

Budaya yang kuat.

Tradisi yang hidup.

Produk lokal.

Pengetahuan masyarakat yang diwariskan lintas generasi.

Serta berbagai potensi yang melekat pada wilayahnya.

Tantangannya kini bukan lagi sekadar menjaga agar semua itu tetap ada.

Tetapi bagaimana memastikan kekayaan tersebut memiliki pelindungan hukum dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Karena kekayaan daerah yang tidak teridentifikasi bisa saja hanya menjadi cerita.

Sebaliknya, kekayaan yang dicatat, dilindungi dan dikembangkan dapat berubah menjadi aset ekonomi yang diwariskan kepada generasi berikutnya. (*)