Tana Toraja, Katasulsel.com — Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Tana Toraja ternyata belum berhenti pada penangkapan empat orang awal pada Februari lalu.

Enam bulan berselang, penyidik Sat Reskrim Polres Tana Toraja kembali membuka lapisan baru kasus tersebut. Hasil pengembangan mengarah pada tiga orang tambahan yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta ini mengindikasikan bahwa praktik pengurasan solar subsidi diduga bukan aksi sesaat, melainkan telah berjalan dengan pola yang terorganisir.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syaharuddin, mengungkapkan penetapan tiga tersangka baru dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil pengembangan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial RT, ARM, dan LP. SPDP juga telah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berusia 33 tahun, 46 tahun, dan 31 tahun. Semuanya merupakan warga Kabupaten Tana Toraja.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di salah satu SPBU.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Tana Toraja.

Saat operasi dilakukan, polisi menemukan sebuah truk yang diduga melakukan pengambilan BBM subsidi dengan cara tidak wajar.

Modusnya menggunakan pompa dan tangki rakitan yang dipasang khusus untuk menampung solar dalam jumlah besar.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Hasilnya cukup mengejutkan.

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan keterlibatan beberapa orang lain yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

Dalam perkara ini, aparat menyita empat unit truk yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp14,77 juta dan tiga unit telepon genggam yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Yang menarik, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah berulang kali menjalankan praktik serupa.

Tidak hanya di Tana Toraja, aktivitas itu disebut juga menyasar wilayah Toraja Utara.

Jika pengakuan tersebut terbukti, maka kasus ini berpotensi membuka tabir distribusi BBM subsidi yang selama ini bocor di kawasan pegunungan Toraja.

Padahal solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor-sektor produktif yang membutuhkan dukungan negara, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.

Ketika distribusinya diselewengkan, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang berhak menerima.

Fenomena penyalahgunaan BBM subsidi sendiri masih menjadi salah satu tantangan besar di berbagai daerah Indonesia.

Selisih harga yang cukup jauh antara solar subsidi dan non-subsidi kerap memicu praktik penimbunan maupun pembelian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Di Tana Toraja, pengungkapan kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi semakin diperketat.

Polres Tana Toraja menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal enam tahun.

“ Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” tegas Iptu Syaharuddin.

Kasus ini kini memasuki babak baru. Pertanyaan berikutnya: apakah tiga tersangka tambahan ini merupakan akhir dari jaringan, atau justru awal terbukanya aktor-aktor lain di balik dugaan bisnis solar subsidi di Toraja? (*)