Katasulsel.com, Sidrap — Ada sebuah ritual adat masyarakat Sando Batu di Kabupaten Sidenreng Rappang yang rangkaiannya berlangsung hingga 40 hari.
Namanya Masara Majjaga Sando Batu.
Ritual tersebut berasal dari masyarakat adat Sando Batu di Desa Leppangeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Pemerintah Kabupaten Sidrap mencatat Masara Majjaga Sando Batu sebagai salah satu kekayaan budaya daerah yang kemudian diverifikasi oleh tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2024.
Masara Majjaga Sando Batu kemudian ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia 2024 dalam domain adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan. Penetapan tersebut tercantum dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Apa Itu Masara Majjaga Sando Batu?
Masara Majjaga Sando Batu merupakan ritual adat yang hidup di tengah komunitas adat Sando Batu di Desa Leppangeng.
Nama Masara dalam sumber pengusulan WBTB dijelaskan berkaitan dengan keadaan yang sangat sibuk selama ritual berlangsung. Kesibukan tersebut dimulai sejak tahap Masombung Bola hingga seluruh rangkaian ritual selesai.
Ritual Masara juga disebut sebagai perpaduan antara adat-istiadat komunitas Sando Batu dan ajaran Islam.
Dalam catatan pengusulan WBTB, tradisi tersebut berkaitan dengan masuknya Islam di Sidenreng Rappang pada sekitar 1608. Rangkaian ritualnya berlangsung selama 40 hari.
Ada Tahapan Masombung Bola
Salah satu tahapan yang disebut dalam rangkaian Masara adalah Masombung Bola.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari kesibukan yang berlangsung sebelum seluruh ritual selesai. Karena itu, istilah Masara tidak hanya merujuk pada satu kegiatan dalam satu waktu, tetapi pada rangkaian adat yang memiliki sejumlah tahapan.
Masyarakat adat Sando Batu masih menjadi pemilik dan pelaku tradisi tersebut. Pemerintah Kabupaten Sidrap menyebut Masara Majjaga Sando Batu sebagai budaya masyarakat adat Sando Batu yang berada di Desa Leppangeng, Kecamatan Pitu Riase.
Ada Tari Pajaga Sando Batu
Dalam rangkaian ritual Masara juga terdapat Tari Pajaga Sando Batu.
Penelitian Universitas Negeri Makassar mencatat tari tersebut ditampilkan oleh laki-laki yang berasal dari komunitas adat Sando Batu. Jumlah penarinya antara tiga hingga tujuh orang, mulai dari remaja, dewasa, hingga lansia.
Tari tersebut memiliki empat ragam gerak, yaitu Maddoang, Somue, Minto’jak atau Minteranjak, dan Nenje.
Maddoang berkaitan dengan gerakan berdoa, Somue berupa gerakan mengayunkan tangan, Minto’jak atau Minteranjak menggunakan hentakan kaki, sedangkan Nenje dilakukan dengan gerakan yang teratur.
Para penari juga melantunkan syair berjudul Minasa yang berisi munajat, doa, permohonan, dan puji-pujian kepada Sang Pencipta serta leluhur. Tari tersebut menggunakan pola lantai berbentuk lingkaran atau Mallebu.
Dipentaskan pada Malam Hari
Penelitian tersebut juga mencatat waktu pementasan Tari Pajaga Sando Batu dilakukan pada malam hari, setelah salat Isya hingga selesai.
Pementasan berlangsung di depan rumah tempat ritual Masara dilaksanakan yang disebut Passombung. Musik pengiringnya menggunakan gendang, sementara syair dilantunkan oleh para penari.
Tari Pajaga Sando Batu tidak berdiri sendiri sebagai pertunjukan. Dalam konteks ritual Masara Makallu, tari tersebut berfungsi sebagai bagian dari doa bagi anak-anak yang akan menjalani prosesi tersebut agar mendapat keselamatan, umur panjang, dan rezeki.
Masara Majjaga Sando Batu Jadi WBTB Indonesia
Sebelum ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Masara Majjaga Sando Batu terlebih dahulu melalui proses verifikasi.
Pada Mei 2024, tim verifikasi Kemendikbudristek yang dipimpin Dr. Mukhlis Paeni datang ke Kabupaten Sidrap untuk memperoleh penjelasan mengenai budaya tersebut secara langsung dari daerah asalnya.
Verifikasi langsung dilakukan karena karya budaya yang diusulkan sebagai warisan budaya nasional perlu ditelusuri dan diperiksa di daerah tempat budaya tersebut berasal.
Beberapa bulan kemudian, Masara Majjaga Sando Batu tercatat dalam Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, dengan lokasi persebaran Kabupaten Sidenreng Rappang. Domainnya adalah Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan.
Dari Desa Leppangeng, ritual yang berlangsung selama puluhan hari itu kemudian tercatat dalam daftar warisan budaya takbenda Indonesia.(*)
