Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga telah menyita uang sebesar Rp96,5 juta dari salah satu tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek infrastruktur yang sejatinya dibangun untuk kepentingan publik.

Masyarakat tidak hanya kehilangan jembatan yang roboh, tetapi juga harus menanggung kerugian akibat anggaran negara yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Bagi penyidik, perkara ini bukan sekadar soal bangunan yang ambruk.

Tetapi tentang bagaimana uang rakyat yang seharusnya menghadirkan manfaat, justru diduga berujung pada penyimpangan yang kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (*)