Jakarta, Katasulsel.com — Salah satu proyek strategis Jalan Tol Trans Sumatra memasuki babak penting. PT Hutama Karya (Persero) resmi menerima Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi (PLF) Struktur Jembatan Musi V, sebagai tanda bahwa jembatan utama pada ruas Jalan Tol Palembang–Betung telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk difungsikan.
Sertifikat tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju pengoperasian penuh Jalan Tol Palembang–Betung yang ditargetkan dapat digunakan masyarakat pada akhir tahun 2026.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus sekaligus Koordinator Sekretariat Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Armen Adekristi, kepada Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan, dalam acara yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Executive Vice President (EVP) Pembangunan Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji, Vice President Pembangunan Hutama Karya Martin Hutagalung, serta Project Director Palembang–Betung Struktur Hutama Karya Fakhrudin.
Penerbitan sertifikat ini merupakan hasil dari rangkaian evaluasi teknis yang dilakukan KKJTJ terhadap struktur Jembatan Musi V.
Proses evaluasi mencakup berbagai pemeriksaan, mulai dari pengujian beban statik dan dinamik, hingga kajian mendalam terhadap aspek keamanan, kekuatan struktur, dan kesiapan operasional jembatan.
Hasil evaluasi menyatakan bahwa Jembatan Musi V telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan dinyatakan laik fungsi.
Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus, Armen Adekristi, menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat berlangsung dengan baik berkat kerja sama seluruh pihak yang terlibat.
“Jembatan Musi V merupakan salah satu infrastruktur strategis nasional. Berdasarkan hasil pengujian dan evaluasi, seluruh aspek teknis, keamanan, serta kekuatan struktur telah memenuhi persyaratan sehingga dinyatakan laik fungsi,” ujar Armen.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2022, pengelola jembatan tetap memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan pemeliharaan secara berkala setelah jembatan beroperasi.
