ROKAN HILIR, Katasulsel.com — Persoalan lahan di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar soal siapa menguasai sebidang tanah, melainkan menyangkut pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana dokumen kepemilikan, lahan plasma, dan status kawasan hutan bisa bertemu dalam satu hamparan lahan yang sama.
Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti telah melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan itu meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan plasma dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Pujud.
Laporan bernomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 tersebut ditandatangani Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Sugianto, Sekretaris Ahmad Yani, dan diketahui Ketua Pengawas Arjuna Sitepu CPR.
Dalam laporan itu, dua nama disebut sebagai pihak yang perlu dimintai klarifikasi, yakni Afrizal, mantan Kepala Desa Pujud, serta Musa yang disebut sebagai Manajer PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS).
Penting ditegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan tudingan pelapor. Belum ada putusan hukum yang menyatakan keduanya bersalah.
Yang membuat laporan tersebut menarik adalah dokumen yang dijadikan dasar oleh kelompok tani.
Pada 1 Agustus 2026, kelompok tani meminta penjelasan mengenai status lokasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Jawaban resmi Plt. Kepala DLHK Riau melalui surat Nomor 500.4/.901/DLHK/2026 menyebut areal sekitar 58,38 hektare di Desa Pujud terdiri atas sekitar 54,12 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan sekitar 4,26 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).
Dokumen tersebut juga mengaitkan areal itu dengan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 29.926 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 382/Kpts-II/87 tanggal 2 Desember 1987.
Pelepasan tersebut diperuntukkan bagi Proyek PIR Khusus Departemen Pertanian yang dilaksanakan PT Perkebunan IV, yang kemudian menjadi bagian dari sejarah terbentuknya PTPN IV.
Di titik inilah persoalan mulai memiliki lapisan sejarah.
Pada 1987, wilayah tersebut masih berada dalam Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis. Rokan Hilir baru terbentuk sebagai kabupaten pada 1999.
Artinya, dokumen yang kini dipersoalkan bukanlah dokumen yang lahir dalam satu periode pemerintahan. Ada rentang waktu puluhan tahun yang perlu ditelusuri untuk memahami bagaimana status dan penguasaan lahan berkembang.
Surat Plasma 1997 dan Lima Nama
Kelompok tani juga mengajukan dokumen lain yang tidak kalah penting.
Sebuah Surat Keterangan Plasma yang dikeluarkan PT Karya Abadi Samasejati di Tanjung Medan, Kebun Suka Jadi, tertanggal 10 Desember 1997, menyebut sekitar 58 hektare lahan plasma diperoleh melalui ganti rugi atas nama lima orang.
Mereka adalah Kasman Nasution seluas 6 hektare, Martias 13 hektare, Samsir 17,8 hektare, Selamet 11,2 hektare, dan Suadi 10 hektare.
Menurut kelompok tani, keberadaan nama-nama tersebut perlu diverifikasi karena mereka menduga penerima yang tercantum bukan masyarakat lokal penerima plasma sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian.
Justru karena itulah, dokumen lama tersebut menjadi penting untuk diperiksa kembali. Siapa sebenarnya penerima lahan? Apakah mereka benar-benar masyarakat peserta program plasma? Di mana keberadaan lahan yang dimaksud? Dan bagaimana riwayat penguasaannya setelah surat tersebut diterbitkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi relevan karena menyangkut hak masyarakat dan aset yang berkaitan dengan program pemerintah pada masa lalu.
