Maros, Katasulsel.com — Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan telah lama menutup panggungnya. Gemuruh pembukaan, lantunan ayat suci, pengumuman para pemenang hingga pesta kemenangan tuan rumah telah berlalu.

Namun, ketika sorotan panggung meredup, cerita tentang MTQ Maros belum sepenuhnya selesai.

Di tengah predikat Kabupaten Maros sebagai juara umum, muncul tuntutan dari publik agar penyelenggaraan ajang keagamaan dua tahunan tersebut dibuka secara lebih transparan, terutama menyangkut proses penyelenggaraan dan penggunaan anggaran.

MTQ XXXIV Sulsel digelar di Kabupaten Maros pada 12-18 April 2026. Ajang tersebut dipusatkan di Lapangan Pallantikang dengan mengusung tema “Alquran Berdampak Menuju Umat Masa Depan.”

Bagi Maros, penyelenggaraan itu memiliki arti khusus. Setelah puluhan tahun, kabupaten tersebut kembali dipercaya menjadi tuan rumah MTQ tingkat provinsi.

Di arena perlombaan, Maros bahkan menutup perhelatan dengan catatan membanggakan. Tuan rumah keluar sebagai juara umum dengan torehan 560 poin, disusul Kota Makassar dengan 400 poin dan Kabupaten Pinrang di posisi ketiga dengan 285 poin.

Sebanyak 11 cabang lomba dipertandingkan dalam MTQ tersebut dengan melibatkan 107 dewan hakim.

Secara seremoni, semuanya tampak seperti sebuah kesuksesan besar.

Tetapi ukuran keberhasilan sebuah kegiatan pemerintah sebenarnya tidak berhenti pada meriahnya acara, banyaknya peserta, atau prestasi yang diraih tuan rumah.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa terbuka penyelenggara menjelaskan bagaimana seluruh kegiatan itu dikelola?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian publik.

Tuntutan transparansi bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan. Justru sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar setiap prasangka tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Apalagi MTQ merupakan kegiatan yang menggunakan sumber daya publik. Ketika uang negara digunakan, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.

Di sinilah persoalan MTQ Maros menjadi menarik untuk dilihat lebih jauh.

Publik tentu tidak cukup hanya diberi tahu bahwa kegiatan telah selesai dan berlangsung sukses. Yang juga penting adalah bagaimana pertanggungjawaban setelah acara berakhir.

Berapa total anggaran yang disiapkan?

Berapa yang benar-benar terealisasi?

Ke mana saja anggaran tersebut dialokasikan?

Bagaimana mekanisme pengadaan kebutuhan kegiatan?

Siapa saja pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran?

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta tata kelola keuangan daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak dipandang sebagai bentuk serangan terhadap pemerintah daerah ataupun panitia penyelenggara.

Sebaliknya, transparansi justru dapat menjadi cara paling sederhana untuk menjaga nama baik penyelenggara sekaligus memastikan keberhasilan MTQ tidak dibayangi persoalan administrasi maupun dugaan penyimpangan.

Apalagi Maros tidak hanya membawa nama pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut. Sebagai tuan rumah, Maros juga membawa nama Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan sebuah agenda keagamaan tingkat provinsi.

Karena itu, semakin besar kegiatan dan semakin besar pula anggaran yang digunakan, semakin penting pula pertanggungjawaban dibuka kepada masyarakat.

Di sisi lain, prestasi Maros sebagai juara umum tentu patut diapresiasi. Torehan 560 poin merupakan hasil dari kerja para kafilah, pembina, pelatih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan tilawatil Quran.

Namun prestasi di panggung perlombaan dan transparansi dalam penyelenggaraan adalah dua hal berbeda.

Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.

Maros dapat tetap dirayakan sebagai juara umum, sementara penyelenggaraan MTQ juga dapat diperiksa secara terbuka dan profesional.

Justru dengan keterbukaan itu, keberhasilan MTQ Maros akan memiliki legitimasi yang lebih kuat.

Publik tidak sedang meminta panggung MTQ dibuka kembali. Publik hanya ingin tirai administrasinya juga dibuka.

Sebab setelah lampu panggung padam, yang tersisa bukan hanya piala dan catatan prestasi. Ada dokumen perencanaan, kontrak, belanja, laporan pertanggungjawaban dan penggunaan uang publik yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait penting memberikan penjelasan secara proporsional apabila memang terdapat pertanyaan publik mengenai penyelenggaraan MTQ XXXIV Sulsel.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, keterbukaan justru menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.

Sebaliknya, jika ditemukan persoalan administratif, evaluasi dapat dilakukan. Dan apabila kelak terdapat bukti mengenai pelanggaran hukum, tentu mekanisme pemeriksaan harus diserahkan kepada lembaga yang berwenang.

Prinsipnya sederhana: prestasi boleh dirayakan, tetapi uang publik tetap harus dipertanggungjawabkan.

MTQ Maros telah selesai di panggung.

Kini publik menunggu satu babak berikutnya: seberapa transparan penyelenggara membuka buku pertanggungjawabannya. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita pinrang Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar pinrang hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita pinrang terbaru di sini