Konawe Utara β€” Senjata api bukan sekadar perlengkapan dinas.

Di tangan yang tepat, ia menjadi alat menjaga keamanan. Namun jika pengawasannya longgar, risikonya juga tidak kecil.

Karena itu, Polres Konawe Utara memilih tidak memberi ruang bagi kelalaian.

Sebanyak 152 pucuk senjata api inventaris diperiksa satu per satu dalam pengecekan yang dipimpin langsung Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda di Gudang Senjata Api Organik Polres Konawe Utara, Jumat (17/7/2026).

Tidak ada yang luput dari pemeriksaan.

Mulai dari kondisi fisik senjata, nomor registrasi, kelengkapan administrasi, hingga fungsi operasionalnya dicek secara menyeluruh. Data inventaris juga dicocokkan dengan kondisi riil untuk memastikan seluruh persenjataan tercatat dengan benar.

Hasilnya cukup melegakan.

Seluruh 152 pucuk senjata api, baik laras pendek maupun laras panjang, dinyatakan dalam kondisi baik, terawat, lengkap, dan siap digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Kapolres AKBP Rico Fernanda menegaskan, pemeriksaan berkala bukan sekadar rutinitas administratif.

Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme personel sekaligus mencegah penyalahgunaan senjata api.

“Senjata api inventaris harus selalu dalam kondisi baik dan digunakan sesuai prosedur. Pemeriksaan rutin ini penting untuk memastikan kesiapan personel sekaligus meningkatkan disiplin dalam penggunaan dan perawatan perlengkapan dinas,” tegas Rico.

Pengecekan itu juga dihadiri Wakapolres Kompol Sumarso, Kabaglog AKP Suhardi, Kasi Propam IPTU Wawan Hermawan, serta personel Bagian Logistik.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Polda Sulawesi Tenggara agar seluruh perlengkapan dinas tetap dalam kondisi prima.

Sebab bagi institusi kepolisian, kesiapan personel tidak hanya diukur dari kemampuan di lapangan.

Tetapi juga dari bagaimana setiap perlengkapan, terutama senjata api, dirawat, diawasi, dan digunakan sesuai standar operasional.

Di Konawe Utara, pengecekan 152 senjata itu mengirim satu pesan.

Disiplin bukan hanya berlaku untuk personel.

Tetapi juga terhadap setiap pucuk senjata yang menjadi tanggung jawab institusi. (*)