Makassar, Katasulsel.com — Wajo tidak menolak investasi. Yang ditolak adalah jika daerah penghasil hanya menjadi penonton.
Kalimat itu menjadi benang merah dalam diskusi soal pengelolaan Blok Migas Sengkang yang belakangan memicu polemik. DPRD Wajo memilih berbicara lugas: investasi harus terus berjalan, tetapi rasa keadilan tidak boleh tertinggal.
Pesan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, saat menghadiri Focused Group Discussion (FGD) yang digelar PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Makassar, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah, BUMD, dan para pemangku kepentingan untuk membahas implementasi kebijakan Participating Interest (PI) pada Blok Migas Sengkang, menyusul terbitnya Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Bagi Herman, persoalannya bukan sederhana soal angka.
Ini soal bagaimana daerah yang selama ini menjadi lokasi utama produksi migas ikut menikmati hasilnya.
“Masyarakat Wajo tidak pernah menolak investasi. Yang diharapkan adalah adanya rasa keadilan karena sebagian besar aktivitas produksi migas Blok Sengkang berada di wilayah Kabupaten Wajo,” tegasnya.
Saat ini, berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dan Kementerian ESDM, Kabupaten Wajo memperoleh alokasi Participating Interest sebesar 2,5 persen, yang akan dikelola PT Sulsel Andalan Energi sebagai BUMD milik Pemprov Sulsel.
Di sinilah letak perdebatan.
Sebagian masyarakat Wajo menilai angka 2,5 persen belum sebanding dengan posisi Wajo sebagai daerah penghasil migas. Mereka mempertanyakan mengapa porsi maksimal 10 persen sebagaimana diatur dalam regulasi belum dapat diwujudkan.
Pertanyaan itu, menurut DPRD Wajo, bukan untuk menghambat investasi.
Sebaliknya, justru agar investasi memiliki legitimasi sosial yang lebih kuat di tengah masyarakat.
Herman menjelaskan, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 membawa pendekatan baru dalam pembagian Participating Interest. Regulasi tersebut tidak hanya melihat aspek teknis berupa pelamparan reservoir, tetapi juga membuka ruang bagi pertimbangan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi migas.
Artinya, manfaat industri migas tidak semestinya berhenti di sumur produksi. Dampaknya juga harus terasa di desa-desa sekitar, pada ekonomi warga, lapangan kerja, hingga pembangunan daerah.
Karena itu, DPRD Wajo meminta penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum dan kajian teknis yang melatarbelakangi penetapan PI sebesar 2,5 persen.
Mereka juga ingin mengetahui alasan porsi maksimal 10 persen belum diterapkan, bagaimana implementasi Pasal 5 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, serta peluang agar manfaat ekonomi bagi Wajo dapat diperbesar melalui pemberdayaan masyarakat maupun kerja sama dengan PT Sulsel Andalan Energi.
Bagi DPRD Wajo, polemik ini tidak boleh berakhir menjadi tarik-menarik kepentingan.
Dialog harus terus dibuka.
Sebab investasi yang baik bukan hanya menghadirkan produksi dan keuntungan, tetapi juga membangun rasa memiliki dari masyarakat di daerah penghasil.
“Tujuannya sederhana. Investasi tetap berjalan, tetapi masyarakat Wajo benar-benar merasakan manfaatnya,” kata Herman.
Itulah yang kini diperjuangkan DPRD Wajo.
Bukan meminta lebih tanpa dasar.
Melainkan memastikan bahwa ketika gas bumi diangkat dari tanah Wajo, kesejahteraan masyarakat Wajo juga ikut terangkat.
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
