Gowa, Katasulsel.com — Di tengah dinamika politik daerah, pertanyaan mengenai apakah DPRD kabupaten/kota bisa memakzulkan bupati atau wali kota kerap muncul di tengah masyarakat. Terlebih ketika terjadi konflik politik, dugaan pelanggaran jabatan, hingga kasus hukum yang menyeret kepala daerah.

Jawabannya, bisa, tetapi tidak secara langsung.

DPRD memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian bupati atau wali kota. Namun lembaga legislatif daerah tersebut tidak dapat memberhentikan kepala daerah secara sepihak hanya melalui rapat paripurna atau keputusan politik semata.

Proses pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang cukup panjang.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD diberikan hak pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Jika ditemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan bupati atau wali kota, DPRD dapat menggunakan sejumlah instrumen politik, mulai dari hak angket hingga hak menyatakan pendapat.

Hak menyatakan pendapat inilah yang menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah.

Namun setelah DPRD menyetujui usulan tersebut dalam rapat paripurna, proses tidak berhenti di sana.

Usulan itu harus terlebih dahulu diuji oleh Mahkamah Agung (MA).

Lembaga peradilan tertinggi tersebut akan memeriksa apakah alasan yang diajukan DPRD benar-benar terbukti secara hukum atau tidak.

Jika Mahkamah Agung menyatakan tuduhan atau pendapat DPRD terbukti, maka DPRD dapat meneruskan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat melalui gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

Pada tahap akhir, keputusan pemberhentian tetap berada di tangan Presiden.

Artinya, DPRD bukan pihak yang memiliki kewenangan akhir untuk mencopot seorang bupati atau wali kota dari jabatannya.

Ada sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar usulan pemberhentian kepala daerah.

Di antaranya melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, melanggar larangan jabatan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kepala daerah yang terjerat kasus pidana tertentu dan telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap juga dapat diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, istilah “pemakzulan bupati” yang sering beredar di masyarakat sebenarnya lebih tepat disebut sebagai proses usulan pemberhentian kepala daerah.

DPRD memang bisa memulai proses tersebut.

Tetapi tanpa putusan Mahkamah Agung dan tanpa keputusan pemerintah pusat, seorang bupati atau wali kota tidak bisa diberhentikan hanya karena keputusan DPRD.

Fakta ini menjadi penting dipahami publik agar tidak muncul anggapan bahwa DPRD memiliki kewenangan mutlak untuk mencopot kepala daerah kapan saja.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, mekanisme pemberhentian kepala daerah dirancang berlapis agar tetap menjamin prinsip hukum, demokrasi, dan stabilitas pemerintahan daerah. (*)