Gowa, Katasulsel.com — Tidak banyak sidang hak angket yang berawal dari persoalan administrasi pendidikan lalu berujung pada pembahasan rumah tangga kepala daerah. Namun itulah yang kini terjadi di Kabupaten Gowa.

Kasus yang mula-mula berfokus pada pencabutan beasiswa doktoral (S3) milik Rizkila Amran perlahan berubah menjadi panggung terbukanya berbagai kesaksian mengenai hubungan pribadi yang diduga melibatkan Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Muhammad Basri alias Basri Kajang.

Dalam rentang dua hari persidangan, DPRD Gowa mendengar dua kesaksian berbeda yang mengarah pada isu yang sama.

Mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Agus Harahap, mengaku pernah mendengar langsung pengakuan Basri Kajang yang menyebut dirinya sebagai kekasih Bupati Gowa.

Kesaksian itu sontak menjadi perhatian anggota pansus karena muncul di tengah pembahasan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa.

Belum reda sorotan terhadap pernyataan tersebut, sidang berikutnya menghadirkan saksi yang lebih mengejutkan lagi.

Khaerul Aco, suami Bupati Gowa sendiri, hadir memberikan keterangan di hadapan anggota pansus. Ia mengaku telah lama menerima informasi mengenai dugaan kedekatan istrinya dengan Basri Kajang.

Menurut Khaerul, pada awalnya ia tidak mempercayai kabar tersebut. Namun pandangannya berubah setelah mengikuti perkembangan hak angket dan mendengar keterangan sejumlah saksi.

Meski demikian, Khaerul mengungkapkan bahwa Husniah Talenrang selalu membantah tudingan tersebut ketika dikonfirmasi secara langsung.

Titik Temu Dua Kesaksian

Menariknya, dua saksi yang berasal dari latar belakang berbeda itu memiliki satu titik temu.

Agus Harahap mengaku memperoleh informasi langsung dari Basri Kajang, sementara Khaerul mengaku mulai yakin setelah mendengar berbagai kesaksian dan informasi yang berkembang selama proses hak angket.

Keduanya sama-sama tidak memaparkan bukti fisik dalam persidangan, namun keterangan mereka menjadi bahan yang kini sedang didalami pansus.

Semua Berawal dari Rizkila

Di balik ramainya isu hubungan pribadi, akar persoalan sebenarnya tetap berada pada kasus beasiswa Rizkila Amran.

Dalam persidangan terungkap bahwa surat pencabutan beasiswa terbit lebih dahulu sebelum proses evaluasi dilakukan.

Fakta tersebut menjadi salah satu alasan DPRD terus menelusuri proses pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Rizkila sendiri menduga pencabutan beasiswanya dipengaruhi faktor non-akademik.

Ia bahkan mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya tidak disukai oleh Bupati Gowa setelah muncul persoalan yang dikaitkan dengan seorang temannya dan Basri Kajang.

Dugaan itulah yang kemudian membuat jalannya hak angket bergeser dari sekadar memeriksa prosedur administrasi menuju kemungkinan adanya faktor personal di balik sebuah kebijakan publik.

Garis yang Sedang Dicari DPRD

Di tengah derasnya isu yang berkembang, pertanyaan utama yang kini dicari jawabannya oleh DPRD Gowa sebenarnya sederhana namun krusial:

Apakah kehidupan pribadi seseorang ikut memengaruhi lahirnya sebuah kebijakan pemerintahan?

Jika jawabannya tidak, maka perkara ini akan berhenti sebagai polemik personal.

Namun jika ditemukan keterkaitan antara relasi pribadi dan keputusan pemerintahan, maka kasus tersebut berpotensi menjadi salah satu temuan politik paling serius dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Husniah Talenrang tetap membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya dan menilai pembahasan mengenai kehidupan pribadinya telah melampaui substansi hak angket yang seharusnya berfokus pada kebijakan publik.(*)