Enrekang, katasulsel.com — Tambang belum tentu menghasilkan emas.
Tetapi izin tambang selalu bernilai.
Karena itu, ketika Kejaksaan Negeri Enrekang mulai membuka berkas Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam periode 2018-2024, perhatian publik langsung tertuju pada satu pertanyaan:
Apa yang sebenarnya sedang dicari?
Jawabannya mungkin bukan alat berat.
Bukan pula lubang tambang.
Melainkan sesuatu yang jauh lebih penting.
Jejak keputusan.
Jejak tanda tangan.
Jejak kewenangan.
Dan kemungkinan adanya keputusan yang melampaui batas kewenangan itu sendiri.
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Enrekang sesungguhnya menyentuh titik paling sensitif dalam tata kelola sumber daya alam.
Karena tambang bukan sekadar urusan menggali tanah.
Tambang adalah urusan izin.
Dan izin adalah kekuasaan.
Siapa yang berhak mengeluarkan?
Atas dasar apa?
Untuk siapa?
Dengan pertimbangan apa?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini sedang dibedah penyidik.
Banyak kasus korupsi pertambangan di Indonesia tidak berawal dari aktivitas penambangan.
Mereka justru lahir dari meja birokrasi.
Dari ruang rapat.
Dari dokumen yang tampak biasa.
Dari paraf yang dianggap formalitas.
Padahal satu lembar izin bisa menentukan nasib ratusan hektare lahan.
Bisa mengubah kawasan yang sebelumnya hijau menjadi wilayah eksploitasi.
Bisa menghasilkan keuntungan miliaran rupiah.
Atau sebaliknya, menimbulkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.
Itulah sebabnya penyelidikan ini menarik.
Kejari Enrekang tidak langsung berburu tersangka.
Mereka justru memulai dari akar persoalan.
Menelusuri seluruh rantai penerbitan izin.
Mulai dari kelengkapan administrasi.
Kesesuaian tata ruang.
Dokumen lingkungan.
Hingga pelaksanaan kewajiban perusahaan setelah izin terbit.
Bahasa hukumnya sederhana:
Apakah ada penyalahgunaan kewenangan?
Kalau ada, siapa yang diuntungkan?
Dan siapa yang dirugikan?
Enrekang mungkin bukan daerah tambang terbesar di Sulawesi.
Namun justru karena itulah kasus ini menjadi menarik.
Sebab publik selama ini lebih mengenal Enrekang sebagai daerah pertanian, pegunungan, dan sentra komoditas hortikultura.
Bukan sebagai wilayah yang identik dengan konflik pertambangan.
Tetapi pengalaman di banyak daerah menunjukkan satu hal.
Persoalan tambang sering tidak terlihat di permukaan.
Ia muncul bertahun-tahun setelah izin diterbitkan.
Ketika masyarakat mulai mempertanyakan.
Ketika dokumen mulai dibandingkan.
Ketika fakta di lapangan tidak lagi sejalan dengan isi berkas.
Ada satu kalimat penting yang disampaikan Kajari Enrekang.
Bahwa penyidik akan membedakan secara objektif antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.
Kalimat itu terlihat sederhana.
Padahal di situlah inti seluruh perkara.
Karena tidak semua kesalahan prosedur adalah korupsi.
Tetapi hampir semua kasus korupsi perizinan biasanya berawal dari prosedur yang dipermainkan.
Maka fokus utama penyelidikan ini bukan sekadar mencari kesalahan.
Melainkan mencari motif di balik kesalahan.
Apakah ada unsur sengaja?
Apakah ada keuntungan tertentu?
Apakah ada pihak yang menggunakan jabatan untuk menguntungkan pihak lain?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini berada di tangan penyidik.
Publik tentu belum bisa menyimpulkan apa pun.
Belum ada tersangka.
Belum ada penetapan kerugian negara.
Belum ada tuduhan resmi terhadap pihak tertentu.
Namun satu hal sulit dibantah.
Ketika kejaksaan mulai membuka kembali seluruh IUP selama enam tahun, itu berarti ada sesuatu yang dianggap layak diperiksa lebih dalam.
Dan dalam perkara sumber daya alam, pengalaman menunjukkan bahwa yang paling berharga sering kali bukan apa yang ada di dalam perut bumi.
Melainkan apa yang tertulis di atas kertas.
Karena batu bara, nikel, emas, atau mineral logam tidak pernah bisa keluar dari tanah tanpa sebuah izin.
Dan setiap izin selalu memiliki nama.
Selalu memiliki tanggal.
Dan selalu memiliki tanda tangan.
Kini, tanda tangan-tanda tangan itulah yang sedang dibaca ulang oleh Kejari Enrekang.
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Enrekang Hari Ini .
