Makassar, katasulsel.com β Sebuah pengadaan mebel di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidenreng Rappang menyisakan jejak yang menarik untuk ditelusuri.
Bukan semata karena nilainya.
Tetapi karena ada sejumlah titik dalam proses pengadaan yang kemudian menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 69/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan mebel pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap.
Dari dokumen pemeriksaan tersebut muncul sejumlah angka dan fakta yang kini menjadi titik penting untuk ditelusuri.
Ada angka Rp1.725.883.670,94.
Ada pula potensi denda keterlambatan sebesar Rp165.056.468,47.
Dua angka itu bukan persoalan yang sama.
Yang pertama berkaitan dengan persoalan pembayaran atau harga pengadaan sebagaimana dicatat dalam temuan BPK.
Sementara angka kedua berkaitan dengan denda atas keterlambatan pekerjaan.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana angka-angka tersebut bisa muncul?
Jejak Pertama: Harga Sebelum Survei
Salah satu titik yang disorot BPK adalah proses pengajuan Standar Satuan Harga (SSH).
Dalam temuan pemeriksaan, KPA/PPK disebut tidak melakukan survei harga terlebih dahulu dalam proses pengajuan SSH.
Padahal, harga menjadi salah satu titik awal dalam konstruksi sebuah pengadaan.
Dari harga, pemerintah menyusun dasar perencanaan.
Dari perencanaan, anggaran disiapkan.
Kemudian proses pengadaan berjalan.
Karena itu, tidak dilakukannya survei harga menjadi salah satu mata rantai yang perlu dibuka lebih jauh.
Pertanyaan investigasinya sederhana:
Dari mana angka harga tersebut berasal?
Siapa yang menyusunnya?
Apa dokumen pembandingnya?
Dan apakah terdapat harga pasar yang dijadikan referensi sebelum SSH diajukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memahami bagaimana harga pengadaan akhirnya terbentuk.
Jejak Kedua: Hanya Berselang Sehari
Ada bagian lain yang juga menarik perhatian.
BPK mencatat tanggal pembuatan pesanan hanya berselang satu hari dengan tanggal pertama produk ditayangkan di e-Katalog.
Kronologi tanggal ini perlu dibaca secara utuh.
Produk pertama kali tayang.
Kemudian pesanan dibuat sehari setelahnya.
Secara administratif, urutan tanggal tersebut perlu dibandingkan dengan seluruh dokumen proses pengadaan untuk melihat bagaimana proses penentuan kebutuhan, spesifikasi, harga dan pemilihan produk berlangsung.
Apakah seluruh proses persiapan memang sudah dilakukan sebelumnya?
Ataukah proses baru bergerak setelah produk tersedia di e-Katalog?
Jawabannya tidak bisa disimpulkan hanya dari selisih tanggal.
Karena itu, dokumen pendukung menjadi kunci.
Riwayat tayang produk di e-Katalog, dokumen perencanaan, SSH, pesanan, kontrak hingga dokumen pelaksanaan perlu diletakkan dalam satu garis waktu.
Dari situlah kronologi sebenarnya dapat dibaca.
Jejak Ketiga: Pekerjaan Berpindah ke Workshop
BPK juga mencatat adanya pengalihan pekerjaan dari penyedia utama kepada workshop.
Bagian ini menarik karena menyentuh tahap pelaksanaan pekerjaan.
Siapa sebenarnya yang mengerjakan barang tersebut?
Apa hubungan penyedia dengan workshop?
Apa dasar pengalihan pekerjaan?
Apakah pengalihan tersebut diperbolehkan dalam kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku?
Dan siapa yang bertanggung jawab apabila hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan dokumen, bukan asumsi.
Kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, identitas workshop, hubungan hukum dengan penyedia, serta dokumen serah terima menjadi bagian penting untuk ditelusuri.
Angka Rp1,725 Miliar
Lalu muncul angka yang paling besar.
Rp1.725.883.670,94.
BPK mencatat kondisi pengadaan tersebut membebani keuangan daerah sebesar angka tersebut.
Namun angka ini tidak semestinya langsung dibaca sebagai βkerugian negaraβ tanpa melihat secara utuh konstruksi temuan dan metode pemeriksaan BPK.
Yang perlu dibuka adalah bagaimana BPK menghitung angka tersebut.
Apa komponen pembentuknya?
Apakah berkaitan dengan selisih harga, pembayaran, volume, spesifikasi atau komponen lain dalam pelaksanaan pengadaan?
Dokumen pemeriksaan menjadi penting karena angka miliaran rupiah tidak lahir begitu saja.
Ada metode pemeriksaan dan dasar perhitungan di belakangnya.
Karena itu, angka Rp1,725 miliar justru menjadi salah satu pintu masuk utama untuk membaca persoalan pengadaan ini secara utuh.
Ada Lagi Rp165 Juta
Selain angka Rp1,725 miliar, BPK juga menemukan potensi denda keterlambatan sebesar Rp165.056.468,47 yang belum dikenakan.
Ini persoalan berbeda.
Jika angka Rp1,725 miliar berkaitan dengan persoalan pembayaran atau harga pengadaan sebagaimana temuan pemeriksaan, maka Rp165 juta lebih spesifik menyangkut kewajiban denda akibat keterlambatan pekerjaan.
Pertanyaannya:
Mengapa pekerjaan terlambat?
Berapa lama keterlambatannya?
Apa yang menjadi dasar perhitungan denda?
Siapa yang seharusnya mengenakan denda?
Dan mengapa denda tersebut belum dikenakan pada saat pemeriksaan?
Pertanyaan itu penting karena denda keterlambatan bukan sekadar angka tambahan dalam sebuah kontrak.
Ia berkaitan dengan konsekuensi ketika kewajiban penyedia tidak diselesaikan sesuai waktu yang diperjanjikan.
Rekomendasi BPK Belum Tuntas
Investigasi tidak berhenti pada temuan.
Ada babak berikutnya: tindak lanjut.
Berdasarkan bahan pemeriksaan yang menjadi dasar penelusuran ini, rekomendasi BPK atas persoalan tersebut tercatat belum ditindaklanjuti.
Persoalannya kemudian menjadi lebih panjang.
Sebab temuan pemeriksaan tidak hanya berbicara mengenai apa yang terjadi pada saat pengadaan berlangsung.
Tetapi juga apa yang dilakukan pemerintah setelah temuan tersebut disampaikan.
Apakah rekomendasi telah ditindaklanjuti?
Jika belum, apa kendalanya?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan penyelesaian?
Dan apakah pada pemeriksaan berikutnya statusnya sudah berubah?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena persoalan pengadaan mebel tersebut kembali tercatat dalam LHP BPK atas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2026.
Artinya, jejak persoalan tersebut tidak berhenti pada satu dokumen pemeriksaan.
Bukan Sekadar Mebel
Jika dilihat sepintas, persoalan ini hanya tentang meja, kursi atau perlengkapan mebel.
Tetapi jika ditarik ke belakang, rangkaiannya jauh lebih panjang.
Mulai dari penentuan harga.
SSH.
Perencanaan.
Produk masuk e-Katalog.
Tanggal pemesanan.
Penyedia.
Workshop.
Pelaksanaan pekerjaan.
Serah terima.
Pembayaran.
Keterlambatan.
Denda.
Kemudian tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Semua titik itu membentuk satu rantai pengadaan.
Jika satu mata rantai tidak terang, keseluruhan proses akan sulit dibaca secara utuh.
Dokumen yang Menjadi Kunci
Untuk membongkar kronologi secara lengkap, setidaknya ada sejumlah dokumen yang perlu diperiksa.
Pertama, dokumen SSH dan dasar penyusunan harganya.
Kedua, dokumen survei atau harga pembanding.
Ketiga, riwayat pertama kali produk ditayangkan di e-Katalog.
Keempat, tanggal dan dokumen pemesanan.
Kelima, kontrak serta dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Keenam, dokumen yang menjelaskan hubungan penyedia dengan workshop.
Ketujuh, dokumen serah terima barang.
Kedelapan, dokumen pembayaran.
Kesembilan, dokumen perhitungan denda keterlambatan.
Dan terakhir, dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK.
Jika seluruh dokumen tersebut disusun berdasarkan urutan tanggal, maka proses pengadaan dapat dibaca seperti sebuah garis waktu.
Di situlah titik-titik yang janggal, jika memang ada, dapat diuji berdasarkan bukti.
Temuan BPK Bukan Vonis Pidana
Penting ditegaskan, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK.
Adanya ketidaksesuaian administrasi, persoalan harga, keterlambatan atau belum ditindaklanjutinya rekomendasi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana membutuhkan proses dan pembuktian tersendiri oleh aparat penegak hukum apabila perkara tersebut masuk ke ranah hukum pidana.
Karena itu, fokus penelusuran ini adalah membedah proses pengadaannya.
Dari mana harga dimulai.
Bagaimana pesanan dibuat.
Siapa yang mengerjakan.
Mengapa pekerjaan dialihkan.
Bagaimana pembayaran dihitung.
Mengapa muncul angka Rp1.725.883.670,94.
Mengapa denda Rp165.056.468,47 belum dikenakan.
Dan yang paling penting:
Mengapa rekomendasi pemeriksaan belum dinyatakan selesai?
Pada akhirnya, persoalan pengadaan mebel ini bukan hanya soal berapa harga sebuah meja atau kursi.
Ini tentang bagaimana uang publik direncanakan, dibelanjakan, dipertanggungjawabkan, kemudian diperiksa.
Dan ketika BPK sudah meninggalkan catatan, pertanyaan publik berikutnya bukan lagi sekadar βapa yang ditemukan?β
Melainkan:
βSudah sejauh mana temuan itu dibereskan?β (*)
