Sidrap, Katasulsel.com – Sudah 35 hari sejak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sidrap, keberadaan Yuliana Mawardi S. Tibe alias Madam Katty hingga kini belum diketahui.
Upaya pencarian terhadap perempuan tersebut masih terus menjadi bagian dari penanganan penyidik Satreskrim Polres Sidrap. Bahkan, penasihat hukum (PH) yang sebelumnya telah dikoordinasikan penyidik mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
Fakta terbaru itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap saat dikonfirmasi Katasulsel.com, Jumat (6/11/2026).
“Sampai dengan saat ini kami belum mendapat informasi terkait dengan keberadaan TSK. Kami sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan PH tersangka, namun pengakuan PH juga tidak mengetahui keberadaan tersangka,” ungkapnya.
Surat DPO terhadap Madam Katty diketahui diterbitkan pada 2 Oktober 2026. Penerbitan DPO tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik setelah dua kali pemanggilan terhadap yang bersangkutan tidak dipenuhi.
Menurut Kasat Reskrim, penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Hingga DPO diterbitkan, penyidik juga tidak menerima konfirmasi maupun pemberitahuan dari tersangka terkait ketidakhadirannya.
Dalam keterangannya, polisi menyebut pencarian Madam Katty berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Penerbitan DPO, kata Kasat Reskrim, merupakan salah satu langkah penyidikan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Polisi pun membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Madam Katty untuk membantu proses pencarian.


