Jakarta, katasulsel.com — Urusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek mendadak berubah menjadi operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan satu atau dua orang yang diamankan.

Sebanyak 17 orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut.

Operasi berlangsung tertutup di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup itu, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek,” kata Budi.

Dari 17 orang yang diamankan, terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Tardi.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.

Namun cerita OTT ini belum berhenti pada pejabat pertanahan.

Nama politikus ikut muncul.

KPK membenarkan turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq.

Selain itu, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga disebut termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Yang membuat operasi ini semakin menyita perhatian adalah barang bukti yang diamankan.

Dalam OTT yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan boks dan koper yang disebut berisi uang serta valuta asing.

Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.

Budi menegaskan, 17 orang tersebut masih berstatus terperiksa.

KPK masih melakukan proses penyelidikan dan akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Ini masih di tahapan penyelidikan, yang kemudian nanti dilakukan gelar perkara. Nanti akan diputuskan apakah ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” kata Budi.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Dengan demikian, operasi yang bermula dari pengurusan HGB ini kini memasuki tahap penentuan.

Apakah OTT tersebut akan berlanjut menjadi perkara korupsi resmi?

Jawabannya menunggu gelar perkara KPK.

Satu hal yang sudah pasti, urusan HGB yang semula berada di meja administrasi pertanahan kini berubah menjadi perhatian lembaga antirasuah.