Makassar, katasulsel.com — Niat seorang warga negara (WN) Turki berinisial DO mencari pertolongan ke kantor polisi karena mengaku kehabisan uang justru membuka cerita lain.

Pria yang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor itu akhirnya harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

DO dikenai tindakan administratif berupa deportasi setelah hasil pemeriksaan keimigrasian menemukan sejumlah kejanggalan terkait status investornya di Indonesia.

Ironisnya, di atas kertas DO tercatat sebagai investor dengan nilai saham belasan miliar rupiah.

Namun, kondisi yang ditemukan petugas justru jauh dari gambaran seorang penanam modal.

DO sebelumnya mengaku kehabisan uang setelah ditipu oleh seorang teman wanitanya di Makassar. Kondisi tersebut membuatnya mencari pertolongan ke kantor polisi.

Dari sinilah persoalan status dan kegiatan DO di Indonesia kemudian ikut terungkap.

Saat menjalani pemeriksaan, DO tidak mampu menjelaskan secara rinci kegiatan operasional perusahaan yang menjadi dasar izin tinggal investornya.

Ia juga tidak dapat menunjukkan laporan keuangan perusahaan dan kebingungan ketika ditanya mengenai keberadaan kafe atau restoran yang diklaim beroperasi di bawah perusahaan tersebut.

Kejanggalan lainnya muncul ketika DO mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus legalitas pendirian perusahaan.

Ia bahkan disebut tidak mengenal pihak yang menjadi sponsor atau penjamin keberadaannya di Indonesia.

Rentetan temuan tersebut membuat petugas Imigrasi Makassar menduga adanya penggunaan data perusahaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mendapatkan izin tinggal sebagai investor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap WNA tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam yang kami lakukan, yang bersangkutan terbukti kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal,” kata Abdi.

Menurutnya, modus yang ditemukan adalah menggunakan status investor dengan nilai saham fiktif belasan miliar rupiah, sementara yang bersangkutan justru tidak mengetahui aktivitas perusahaan yang menjadi dasar izin tinggalnya.

“Padahal faktanya ia luntang-lantung, kehabisan biaya hidup, dan sama sekali tidak tahu menahu mengenai operasional perusahaannya,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, DO dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya.

Ia juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai prosedur, kami memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Di samping itu, kami juga mengusulkan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia di kemudian hari,” tegas Abdi.

Kasus ini menjadi perhatian karena status investor yang seharusnya menunjukkan adanya aktivitas penanaman modal justru berbanding terbalik dengan kondisi WNA tersebut.

Dari pengakuan kehabisan uang hingga ketidakmampuannya menjelaskan perusahaan yang menjadi dasar ITAS, sejumlah kejanggalan akhirnya terbuka dan berujung pada tindakan keimigrasian.

Imigrasi Makassar menegaskan pengawasan terhadap WNA, khususnya pemegang izin tinggal investor, akan terus diperketat untuk memastikan izin tinggal digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. (*)