Pekalongan, Katasulsel.com — Sebuah rekaman kamera pengawas yang beredar luas di media sosial memicu perhatian publik setelah diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekolah dasar di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dua orang yang disebut dalam kasus tersebut merupakan seorang kepala sekolah dan seorang guru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan membenarkan adanya persoalan tersebut dan memastikan keduanya telah mendapat penanganan dari sisi kepegawaian.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan kepala sekolah yang bersangkutan untuk sementara tidak lagi bertugas di sekolah.
Ia ditempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, sementara posisi kepala sekolah yang ditinggalkannya telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Sekarang yang laki-laki, dia kepala sekolah, saya taruh di Dinas Pendidikan,” ujar Kholid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (4/9/2026).
Sementara guru perempuan yang juga berstatus ASN telah dipindahkan ke sekolah lain. Menurut Kholid, penempatan barunya berada cukup jauh dari sekolah sebelumnya.
“Ini dia guru, sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” katanya.
Persoalan tersebut bermula dari rekaman CCTV yang dibuat atas inisiatif sejumlah rekan kerja di sekolah. CCTV itu disebut bukan merupakan aset atau perangkat resmi milik sekolah.
Menurut Kholid, pemasangan kamera dilakukan setelah muncul kecurigaan dari sejumlah rekan kerja mengenai kedekatan antara kedua ASN tersebut.
“Teman-temannya inisiatif sendiri memasang CCTV. Artinya bukan CCTV aset sekolah itu,” jelasnya.
Informasi yang diterima Dinas Pendidikan menyebut dugaan hubungan antara keduanya telah berlangsung selama beberapa bulan. Namun, laporan resmi mengenai persoalan tersebut baru diterima dinas pada awal Agustus 2026.
Setelah laporan diterima, pihak Dinas Pendidikan langsung mengambil langkah penanganan. Kholid mengatakan proses tersebut dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kedinasan sekaligus status kepegawaian kedua ASN.
“Langsung kami tangani waktu itu. Tapi kami hati-hati betul dalam menangani itu. Karena hubungannya dengan pekerjaan dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk sementara, langkah yang ditempuh pemerintah daerah berupa pemindahan tugas. Namun, sanksi kepegawaian lebih lanjut masih menunggu keputusan pimpinan, dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan.
“Pokoknya sudah kami tangani urusan ini. Yang guru juga sudah kami pindah dan posisinya diganti,” kata Kholid.
Ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari pihak keluarga yang diterima Dinas Pendidikan terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila nantinya terdapat laporan dari pihak keluarga, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi penanganan yang berbeda.
Di sisi lain, Kholid menekankan bahwa profesi sebagai ASN, terlebih tenaga pendidik, memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar karena berkaitan langsung dengan lingkungan pendidikan dan keteladanan bagi peserta didik.
Ia mengingatkan agar seluruh ASN, khususnya guru dan kepala sekolah, menjaga integritas serta perilaku di lingkungan kerja.
Kholid memastikan kondisi sekolah tempat kedua ASN tersebut sebelumnya bertugas kini telah kembali kondusif.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh tenaga pendidik dapat menjaga profesionalitas serta memberikan contoh yang baik di lingkungan sekolah. (*)
