Wajo, Katasulsel.com — Konsepnya bagaimana?

Wajo dikenal memiliki potensi sumber daya gas. Namun, di tengah potensi tersebut, persoalan gas justru dirasakan warga dari tempat paling sederhana: dapur rumah.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram melalui pangkalan resmi. Ketika stok tidak tersedia, mereka terpaksa mencari ke pengecer.

Di titik inilah persoalan harga mulai terasa.

LPG 3 kilogram yang disebut memiliki HET Rp18.500, di tingkat pengecer dikabarkan bisa mencapai Rp35 ribu per tabung.

Artinya, ada selisih sekitar Rp16.500 dari harga yang disebut sebagai HET.

Seorang warga yang ditemui di Wajo mengaku tidak memiliki banyak pilihan ketika gas di pangkalan sulit diperoleh.

“Kalau di pangkalan sering tidak ada. Mau tidak mau cari pengecer. Harganya bisa Rp35 ribu. Kita butuh untuk memasak,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan sederhana.

Jika LPG bersubsidi memang disalurkan secara rutin, mengapa warga masih kesulitan mendapatkannya melalui jalur resmi?

Dan ketika gas kemudian tersedia di pengecer dengan harga hampir dua kali lipat dari HET yang disebut, di titik mana sebenarnya terjadi perubahan harga?

Penelusuran di lapangan menunjukkan persoalan LPG 3 kilogram tidak berhenti pada soal stok.

Ada rantai distribusi yang perlu diperiksa dari hulu hingga ke konsumen.

Mulai dari agen, pangkalan, jumlah alokasi, jadwal distribusi, hingga bagaimana LPG tersebut akhirnya berpindah ke tangan masyarakat.

Seorang warga lainnya juga mengaku kerap mendapatkan informasi bahwa gas sudah tersedia, tetapi ketika datang ke lokasi penjualan resmi, stok justru tidak ada.

“Kita tidak tahu gasnya ke mana. Katanya sudah masuk, tetapi ketika dicari di pangkalan tidak ada. Kalau mau cepat, biasanya ada pengecer, tetapi harganya lebih mahal,” katanya.

Keterangan warga tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan distribusi.

Namun, situasi tersebut layak menjadi bahan pemeriksaan, terutama jika terjadi berulang dan dialami lebih dari satu warga.

Persoalan lain yang juga perlu dijawab adalah keberadaan titik-titik penjualan yang tidak jelas statusnya.

Dalam informasi yang berkembang di lapangan, muncul istilah pangkalan “gantung”, yakni titik penjualan yang disebut memperoleh pasokan LPG tetapi status resminya perlu dipastikan.

Apakah titik tersebut benar-benar pangkalan resmi?

Jika bukan, dari mana pasokan LPG yang dijualnya?

Dan bagaimana LPG bersubsidi bisa sampai ke titik tersebut?

Pertanyaan berikutnya juga menyangkut penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha.

Di lapangan, terdapat informasi mengenai dugaan LPG bersubsidi yang digunakan atau dijual kepada sejumlah usaha, seperti rumah makan maupun usaha lainnya.

Namun, hal itu juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap kategori pengguna dan ketentuan distribusi LPG bersubsidi yang berlaku.

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar mencari siapa yang salah.

Yang jauh lebih penting adalah membuka alurnya.

Berapa sebenarnya alokasi LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Wajo?

Berapa yang diterima masing-masing agen?

Berapa yang disalurkan kepada pangkalan?

Berapa jumlah pangkalan resmi?

Apakah distribusi tersebut sesuai dengan alokasi?

Dan jika warga membeli LPG dengan harga Rp35 ribu, siapa yang menentukan harga tersebut?

Di sinilah pemerintah dan pihak terkait perlu membuka data.

Sebab masyarakat hanya melihat hasil akhirnya.

Ketika gas ada di pangkalan, warga ingin membeli dengan harga sesuai ketentuan.

Ketika gas tidak tersedia, warga mencari ke pengecer.

Dan ketika sampai di pengecer, harganya melonjak.

Bagi rumah tangga dengan penghasilan terbatas, selisih Rp16.500 bukan angka kecil.

Itu bisa berarti uang untuk membeli beras, telur, minyak goreng, atau kebutuhan dapur lainnya.

Ironinya, persoalan ini terjadi di daerah yang dikenal memiliki potensi sumber daya gas.

Wajo punya gas.

Tetapi sebagian warga masih bertanya-tanya bagaimana mendapatkan gas untuk menyalakan kompor di rumah.

Maka pertanyaan yang muncul pun sederhana:

Konsepnya gimana sih?

Apakah persoalannya benar-benar kekurangan pasokan?

Atau ada persoalan pada distribusi?

Atau justru pengawasan yang belum berjalan maksimal?

Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab dengan data.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Wajo bersama Pertamina dan instansi terkait perlu menjelaskan kondisi pasokan LPG 3 kilogram di wilayah tersebut secara terbuka.

Termasuk alokasi, realisasi distribusi, jumlah agen dan pangkalan resmi, serta mekanisme pengawasan agar LPG bersubsidi tidak keluar dari jalur yang semestinya.

Katasulsel.com tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kilogram di Wajo.

Keterangan mengenai harga Rp35 ribu merupakan informasi dari warga yang masih perlu diverifikasi.

Begitu pula informasi mengenai titik penjualan yang disebut sebagai pangkalan “gantung” maupun dugaan penggunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha, yang membutuhkan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Namun satu hal sulit dibantah:

Ketika warga harus mencari gas ke sana-kemari hanya untuk memasak, sementara harga di tingkat pengecer bisa jauh di atas HET yang disebut, berarti ada sesuatu yang perlu dijelaskan.

Bukan untuk mencari kambing hitam.

Tetapi untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Sebab bagi warga, urusannya sederhana.

Bukan soal siapa yang menguasai distribusi.

Bukan pula soal berapa besar potensi gas di bawah tanah.

Mereka hanya ingin satu hal:

Gas ada ketika dibutuhkan dan harganya tidak membuat dapur semakin berat. (*)