Makassar, Katasulsel.com — Pengelolaan anggaran Sekolah Rakyat mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Bersama Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kejati Sulsel menggelar kampanye anti korupsi di Aula Kantor Dinas Sosial Sulsel, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Sekolah Rakyat, sekaligus membangun budaya integritas sejak tahap awal.

Pesertanya bukan sembarang pihak. Hadir para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara hingga jajaran tata usaha yang terlibat langsung dalam pengelolaan Sekolah Rakyat di Makassar, Takalar, dan Pangkep.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel Abd Malik Faisal mengapresiasi kolaborasi tersebut.

“Terima kasih dan ini yang pertama pengelola sekolah rakyat bersama kejaksaan melakukan upaya pencegahan korupsi,” ungkap Malik.

Menurutnya, pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu terjadinya persoalan hukum.

Ia berharap kegiatan tersebut mampu menanamkan kesadaran kepada seluruh pengelola agar berhati-hati dalam menggunakan setiap anggaran yang dipercayakan untuk kepentingan peserta didik.

“Saya berharap lewat kegiatan ini kita bisa mencegah perilaku korupsi sejak awal,” tambahnya.

Malik juga mengungkapkan bahwa langkah pencegahan yang dilakukan di Sulsel telah dilaporkan kepada Kementerian Sosial dan mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

“Saya sudah laporkan ke sekjen Kemensos dan diapresiasi langsung upaya kita,” katanya.

Kejati Ingatkan Modus Korupsi

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi hadir memberikan materi mengenai potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekolah Rakyat.

Ia mengingatkan para pengelola agar memahami berbagai modus yang berpotensi terjadi dalam penggunaan anggaran.

Beberapa di antaranya berupa mark-up anggaran, pengadaan fiktif, pemecahan paket pengadaan hingga manipulasi data belanja siswa.

Menurut Soetarmi, pengelola sekolah harus memahami bahwa setiap penggunaan anggaran memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Ia juga menjelaskan landasan hukum serta ancaman pidana korupsi yang berkaitan dengan regulasi KUHP Baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.

Transparansi Jadi Kunci

Soetarmi kemudian membagikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Di antaranya menerapkan transparansi dalam pengelolaan keuangan, menggunakan transaksi nontunai, memisahkan fungsi dalam proses pengadaan serta melakukan verifikasi fisik secara berkala.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap proses pengadaan maupun penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diawasi.

Ia juga mengingatkan agar seluruh anggaran Sekolah Rakyat benar-benar dikembalikan pada tujuan utama program, yakni memberikan manfaat bagi peserta didik.

“Sekolah Rakyat bukan hanya membangun sarana pendidikan, tetapi membangun masa depan anak-anak bangsa,” tegas Soetarmi.

Menutup arahannya, Soetarmi meminta seluruh pengelola Sekolah Rakyat memegang teguh pakta integritas.

“Kelola anggaran secara transparan, laksanakan pengadaan secara fair, pastikan barang dan pekerjaan sesuai kontrak, serta pertanggungjawabkan setiap rupiah secara benar,” pungkasnya. (*)