Jakarta, Katasulsel.com — Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan mengenai format ijazah Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Rektor UGM Prof. Ova Emilia memastikan format ijazah tersebut sesuai dengan format yang digunakan Fakultas Kehutanan pada periode ketika Jokowi menempuh pendidikan.

Penjelasan itu disampaikan Ova dalam konferensi pers di Gedung Pusat UGM, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Ova, dokumen akademik yang diterbitkan pada masa Jokowi kuliah memang memiliki karakteristik yang berbeda dengan ijazah yang digunakan perguruan tinggi saat ini.

Perbedaan tersebut, kata dia, tidak terlepas dari sistem administrasi pendidikan tinggi pada masa itu yang belum menggunakan sistem komputerisasi seperti sekarang.

Penulisan ijazah kala itu masih dilakukan secara manual dengan tulisan tangan halus. Selain itu, belum ada standar format ijazah yang seragam secara nasional seperti yang berlaku saat ini.

“Waktu itu juga belum sampai ada penyeragaman seperti saat ini di mana Dikti memiliki format khusus sehingga ada perbedaan antara satu dan lainnya. Tetapi kami punya dokumen arsip untuk hal itu,” ujar Ova.

UGM Bandingkan dengan Ijazah Teman Seangkatan

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta turut menjelaskan proses pengecekan yang dilakukan pihak fakultas.

Menurut Sigit, pihaknya membandingkan ijazah Jokowi dengan dokumen milik sejumlah teman satu angkatannya yang lulus pada periode yang sama.

Hasilnya, format ijazah Jokowi dinyatakan sama dengan format yang digunakan Fakultas Kehutanan UGM pada masa tersebut.

“Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan, persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus,” kata Sigit.

Ia menambahkan, pihak Fakultas Kehutanan tidak dapat memastikan apakah fakultas lain di UGM pada masa itu menggunakan format yang sama.

Namun, khusus Fakultas Kehutanan, format tersebut disebut seragam bagi mahasiswa yang lulus pada periode tersebut.

“Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu,” ujarnya.

Soal Nomor Ijazah

Perhatian publik juga tertuju pada sistem penomoran ijazah Jokowi.

Sigit menjelaskan, sistem penomoran pada masa tersebut memang berbeda dengan sistem yang digunakan perguruan tinggi saat ini.

Nomor ijazah belum menggunakan sistem yang seragam di tingkat universitas. Fakultas Kehutanan memiliki mekanisme tersendiri dalam memberikan nomor kepada lulusan.

Menurut Sigit, nomor tersebut disusun berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan, kemudian ditambahkan kode FKT, singkatan dari Fakultas Kehutanan.

“Nomor tersebut berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut penjelasan UGM, pola penomoran tersebut bukan sesuatu yang secara khusus dibuat untuk ijazah Jokowi, melainkan sistem yang digunakan bagi lulusan Fakultas Kehutanan pada periode tersebut.

Arsip Akademik Jadi Rujukan

Rektor UGM Ova Emilia menegaskan, klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi akademik yang dapat dilakukan universitas terhadap dokumen alumninya.

Ia menekankan, verifikasi tidak dilakukan semata-mata karena Jokowi pernah menjadi Presiden Republik Indonesia.

Menurut Ova, setiap alumni memiliki hak untuk mendapatkan layanan verifikasi apabila membutuhkan kepastian mengenai status akademiknya.

“Bukan karena yang dipertanyakan ini orang nomor satu, tapi jika ada alumni yang ingin diverifikasi kami juga akan melakukan langkah-langkah verifikasi sesuai proporsinya,” kata Ova.

UGM menyatakan arsip akademik yang tersimpan di institusi menjadi salah satu rujukan penting untuk mencocokkan dokumen lulusan dengan dokumen lain yang diterbitkan pada periode yang sama.

Dalam konteks ijazah Jokowi, UGM menempatkan perbedaan bentuk, tulisan maupun sistem penomoran dalam konteks administrasi akademik yang berlaku pada masa ijazah tersebut diterbitkan.

Dengan demikian, perbedaan antara dokumen akademik era tersebut dengan format ijazah masa kini tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kejanggalan.