Solo, Katasulsel.com – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dirinya siap hadir langsung apabila proses persidangan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu memasuki tahap pembuktian.
Jokowi bahkan menegaskan akan membawa ijazah aslinya ke ruang sidang sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui awak media usai melaksanakan Salat Jumat di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan,” ujar Jokowi.
Saat ditanya mengenai kesiapannya menghadirkan dokumen asli, Jokowi menjawab singkat bahwa dirinya akan memenuhi proses tersebut.
“Iya hadir. Akan hadir. Sesuai yang sudah saya sampaikan, bawa ijazah asli ke persidangan,” katanya.
Jokowi mengatakan dokumen ijazah tersebut saat ini telah berada dalam proses penanganan penyidik Polda Metro Jaya untuk kebutuhan pemeriksaan hukum.
Pernyataan Jokowi muncul setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat pagi.
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehingga kasus tersebut memasuki tahap lanjutan menuju proses persidangan.
Dokter Tifa diketahui diamankan polisi dari tempat tinggalnya sekitar pukul 06.47 WIB, sementara Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Perkara ini sebelumnya berkembang setelah muncul tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang disebut berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kasus tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum.
Dari sejumlah pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, beberapa di antaranya telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme penghentian penyidikan setelah menempuh jalur perdamaian dan menyampaikan permohonan maaf.
Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terus berlanjut.
Jokowi menegaskan dirinya memilih mengikuti seluruh tahapan hukum dan menyerahkan keputusan akhir kepada pengadilan.
Menurutnya, pembuktian di persidangan menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh fakta dalam perkara tersebut. (*)
