Jakarta, Katasulsel.com — Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo serta dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21.

Keduanya kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan dilakukan secara terpisah pada pagi hari. Roy Suryo dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dr Tifa diamankan dari apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Pihak kepolisian menegaskan penahanan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memperlancar proses pelimpahan tahap dua dari penyidik ke pihak kejaksaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan seluruh proses penangkapan dan penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.

Usai diamankan, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hingga akhir pekan, Roy Suryo dan dr Tifa dilaporkan masih menjalani perawatan medis sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan dilanjutkan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, dr Tifa tetap diperbolehkan mengikuti ujian disertasi secara daring yang telah dijadwalkan sebelumnya, dengan pengawasan petugas.

Sementara itu, proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada awal pekan mendatang.

Di sisi lain, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan kesiapannya untuk hadir di persidangan apabila diperlukan, termasuk membawa dokumen ijazah asli dari jenjang pendidikan SD hingga Universitas Gadjah Mada.

Kuasa hukum Roy Suryo menilai penahanan tersebut sebagai langkah yang perlu diuji dalam persidangan dan menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan serta membuktikan seluruh argumentasi secara terbuka di pengadilan.

Dalam perkembangan sebelumnya, dari delapan orang yang sempat terseret dalam perkara ini, tiga di antaranya telah dihentikan proses hukumnya melalui penerbitan SP3 setelah menempuh mekanisme restorative justice. Sementara lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, tetap berlanjut ke tahap persidangan.

Kasus ini kini memasuki babak baru yang dipastikan akan menjadi sorotan publik nasional, seiring proses hukum yang bergerak menuju meja hijau.(*)