Kendari, katasulsel.com β Karier birokrasi Ichsan Porosi yang tengah berada di puncak mendadak diterpa badai besar. Belum genap setahun menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan, pejabat asal Sulawesi Tenggara itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan adik kandungnya mengalami patah kaki.
Kasus yang menyeret nama Ichsan bukan sekadar perkara pidana biasa. Di baliknya, terselip kisah dugaan perselingkuhan, aksi pencegatan di tengah malam, hingga drama keluarga yang kini menjadi perhatian publik Sulawesi Tenggara.
Berawal dari Dugaan Perselingkuhan
Peristiwa itu bermula pada Minggu malam, 2 Agustus 2026.
Saat itu, istri sah Ichsan Porosi, berinisial CCR, bersama sejumlah anggota keluarganya mendatangi sebuah kawasan perumahan di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Mereka diduga tengah mencari keberadaan Ichsan yang disebut berada di dalam mobil bersama seorang perempuan berinisial EW.
EW diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut CCR, perempuan tersebut bukan sosok baru dalam polemik rumah tangganya.
“Iya perempuan ini lagi, yang pernah digerebek itu hari,” ungkap CCR.
Detik-detik Pencegatan Berujung Petaka
Situasi memanas ketika kendaraan yang ditumpangi Ichsan dicegat oleh keluarganya.
Dalam momen itulah, adik kandung Ichsan yang berinisial AP ikut berusaha menghentikan laju kendaraan.
Namun peristiwa yang terjadi berikutnya berujung tragis.
AP diduga tertabrak mobil yang dikendarai Ichsan hingga mengalami patah tulang pada kaki kiri dan sejumlah luka lainnya.
Warga yang mengetahui keributan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Tak lama berselang, personel patroli tiba di lokasi dan mengamankan situasi.
Ichsan Porosi, EW, dan CCR kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari Terlapor Menjadi Tersangka
Kasus itu kemudian berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan.
Penyidik Polresta Kendari melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, hingga menggelar perkara.
Hasilnya, status hukum Ichsan resmi meningkat dari terlapor menjadi tersangka.
“Terlapor IP (Ichsan Porosi) telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Senin (3/8/2026).
Penetapan tersangka itu menjadi babak baru dalam kasus yang sejak awal sudah menyedot perhatian publik.
Kasus Lama Kembali Mencuat
Nama Ichsan Porosi sebenarnya sudah lebih dulu menjadi sorotan sejak pertengahan Juli 2026.
Saat itu, sang istri, CCR, melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra atas dugaan perzinahan.
Laporan tersebut diterima dan masuk dalam proses penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, kala itu membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh CCR.
Meski demikian, hingga kini proses hukum terkait dugaan perzinahan tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan putusan.
Ketika dimintai tanggapan mengenai laporan itu, Ichsan memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.
“Supaya tidak makin bias ke mana-mana saya kirimkan nomor lawyer saya ya, biar dia yang klarifikasi,” tulis Ichsan melalui pesan singkat saat itu.
Namun hingga kini, baik Ichsan maupun kuasa hukumnya belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
Baru Menjabat Sekda
Ichsan Porosi merupakan pejabat birokrasi yang relatif baru menduduki jabatan tertinggi aparatur sipil negara di Kabupaten Konawe Selatan.
Ia resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Konawe Selatan pada 25 November 2025.
Artinya, saat kasus ini mencuat, masa jabatannya sebagai Sekda bahkan belum genap satu tahun.
Pria kelahiran Ujung Pandang, 3 Juni 1970 itu dikenal memiliki latar belakang pendidikan teknik. Ia merupakan lulusan Magister Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta serta Sarjana Teknik Planologi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.
Kini, sorotan publik tak lagi tertuju pada perjalanan kariernya, melainkan pada proses hukum yang tengah dihadapinya.
Di satu sisi, dugaan perselingkuhan masih menjadi polemik. Di sisi lain, kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan adik kandungnya mengalami patah kaki telah mengantarkannya ke status tersangka.
Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan menentukan nasib salah satu pejabat tertinggi di Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tersebut. (*)
