Butur, katasulsel.com — Polemik pencopotan puluhan kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara terus bergulir. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada terbitnya SK pemberhentian, tetapi juga pada proyek rehabilitasi sekolah yang tetap berjalan meski kepala sekolah definitif mengaku tidak pernah dilibatkan.
Di tengah kontroversi itu, nama Sumiati, Kepala SMP Negeri 8 Kulisusu, menjadi perhatian.
Ia mengaku baru mengetahui adanya aktivitas rehabilitasi besar-besaran di sekolah yang dipimpinnya setelah proses pembongkaran bangunan dimulai. Yang membuatnya terkejut, seluruh kegiatan disebut berlangsung tanpa keterlibatan dirinya sebagai kepala sekolah definitif.
“Saya kepala sekolah definitif, tetapi tidak pernah dilibatkan dalam administrasi maupun pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Sumiati, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, proyek rehabilitasi yang mencakup lima bangunan sekolah itu mulai berjalan sejak 21 Agustus lalu.
Namun yang menjadi pertanyaan, proyek tersebut disebut dikelola oleh seorang guru yang dikabarkan mendapat penugasan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Sumiati mengaku sempat meminta diperlihatkan surat keputusan yang menjadi dasar penugasan tersebut. Namun hingga kini ia mengaku belum pernah melihat dokumen yang dimaksud.
Dari sinilah polemik mulai membesar.
Bagi sebagian pihak, persoalannya bukan semata proyek rehabilitasi. Yang dipertanyakan adalah bagaimana sebuah kegiatan pembangunan dapat berjalan ketika kepala sekolah definitif mengaku tidak dilibatkan dalam prosesnya.
SK 57 Kepala Sekolah Jadi Pemicu
Kontroversi semakin menguat setelah terbitnya SK Bupati Buton Utara Nomor 185 Tahun 2026 yang memberhentikan 57 kepala sekolah.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan disebut menggunakan alasan periodesasi jabatan sebagai dasar kebijakan tersebut.
Namun alasan itu kini menjadi bahan perdebatan.
Sejumlah kepala sekolah yang terdampak mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut.
Pasalnya, di lapangan masih terdapat kepala sekolah yang telah menjabat jauh lebih lama dari batas empat tahun yang dijadikan alasan pemberhentian.
Data yang beredar menunjukkan sebelumnya sekitar 107 kepala sekolah pernah dinonaktifkan dari jabatannya.
Dari jumlah itu, sebagian besar memang dikembalikan. Namun puluhan lainnya tetap tidak mendapatkan kembali posisi yang pernah mereka emban.
Kelompok inilah yang kini mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah daerah.
Jika periodesasi menjadi alasan utama, mengapa kebijakan itu tidak diterapkan kepada seluruh kepala sekolah secara merata?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi.
Dinas Pendidikan Belum Menjawab
Di tengah derasnya sorotan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh respons.
Ketiadaan penjelasan itu justru membuat spekulasi terus berkembang.
Di satu sisi terdapat SK pemberhentian puluhan kepala sekolah. Di sisi lain muncul proyek rehabilitasi sekolah yang disebut berjalan tanpa melibatkan kepala sekolah definitif.
Dua persoalan itu kini bertemu dalam satu pertanyaan besar yang mulai ramai dibicarakan di lingkungan pendidikan Buton Utara:
Apakah kebijakan ini benar-benar murni penataan jabatan, atau ada hal lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Hingga saat ini, para kepala sekolah yang terdampak masih menunggu kejelasan. Mereka berharap pemerintah daerah segera membuka seluruh dasar pertimbangan kebijakan tersebut agar polemik yang terus berkembang tidak semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. (*)
