Sidrap, Katasulsel.com — Sebuah foto bisa mengubah persepsi ketika beredar tanpa konteks. Hal itu dialami Ilhan Mancis setelah fotonya digunakan dalam pemberitaan mengenai aduan calon jemaah terhadap Travel Haji dan Umrah HKM.

Foto tersebut kemudian ikut beredar di berbagai media sosial. Karena tidak semua unggahan mencantumkan konteks secara lengkap, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa Ilhan Mancis merupakan pihak yang tersangkut dalam persoalan travel tersebut.

Padahal, anggapan itu keliru.

Ilhan Mancis bukan pemilik Travel Haji dan Umrah HKM. Ia juga bukan pengurus, bukan bagian dari manajemen, dan bukan pihak yang dilaporkan dalam persoalan tersebut.

Dalam pemberitaan itu, Ilhan tampil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Advokasi Hukum AMPI Kabupaten Sidrap sekaligus Sekretaris AMPI Sidrap.

Posisinya justru sebagai narasumber yang memberikan keterangan mengenai langkah AMPI Sidrap dalam menerima, menghimpun, serta mendampingi masyarakat yang menyampaikan pengaduan terkait perjalanan ibadah.

Dengan kata lain, foto Ilhan digunakan karena yang bersangkutan memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut, bukan karena dirinya merupakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Kesalahpahaman muncul setelah foto itu kemudian dipisahkan dari konteks pemberitaan dan dibagikan kembali di media sosial.

Di ruang media sosial, sebuah foto sering kali lebih cepat menarik perhatian dibandingkan isi berita secara utuh. Ketika foto narasumber ditampilkan berdekatan dengan judul mengenai sebuah kasus, pembaca yang hanya melihat unggahan sekilas dapat menarik kesimpulan yang berbeda.

Dalam kasus Ilhan Mancis, situasi itulah yang terjadi.

Sejumlah orang bahkan dapat mengira sosok dalam foto merupakan pihak yang menjadi tersangka atau pelaku dalam persoalan Travel Haji dan Umrah HKM.

Padahal tidak demikian.

Ilhan berada di posisi sebagai pihak yang memberikan penjelasan mengenai sikap dan langkah AMPI Sidrap dalam merespons laporan masyarakat.

AMPI Sidrap menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan perjalanan ibadah tersebut. Dalam prosesnya, Ilhan memberikan keterangan kepada media mengenai langkah pendampingan yang dilakukan.

Karena itu, penggunaan foto Ilhan seharusnya dipahami dalam konteks tersebut: sebagai foto narasumber, bukan foto pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa Ilhan Mancis merupakan pemilik maupun pengurus Travel Haji dan Umrah HKM.

Ia juga bukan pihak yang menjadi objek pengaduan dalam persoalan tersebut.

Klarifikasi ini menjadi penting karena penyebaran foto tanpa konteks berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan seseorang, terlebih ketika isu yang diberitakan berkaitan dengan dugaan persoalan perjalanan ibadah.

Masyarakat diimbau tidak hanya melihat foto atau potongan judul ketika menerima sebuah informasi di media sosial. Isi berita secara utuh perlu dibaca agar posisi masing-masing pihak tidak tertukar.

Dalam persoalan ini, posisi Ilhan Mancis cukup jelas.

Ia memberikan keterangan sebagai Ketua Advokasi Hukum AMPI Kabupaten Sidrap sekaligus Sekretaris AMPI Sidrap, dalam konteks pendampingan dan penerimaan pengaduan masyarakat.

Jadi, jika ada unggahan media sosial yang membuat pembaca mengira Ilhan Mancis merupakan tersangka, pelaku, pemilik atau pengurus Travel Haji dan Umrah HKM, maka persepsi tersebut tidak sesuai dengan konteks pemberitaan.

Ilhan Mancis adalah narasumber dalam pemberitaan tersebut, bukan pihak Travel Haji dan Umrah HKM. (*)