Sidrap, Katasulsel.com — Tidak perlu membobol rumah atau merusak kunci kontak. Bagi dua residivis pencurian kendaraan bermotor di Sidrap ini, kelengahan pemilik kendaraan justru menjadi celah untuk beraksi.

Modusnya sederhana: berburu secara acak motor yang ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih melekat.

Begitu menemukan sasaran, kendaraan langsung dibawa kabur.

Namun aksi dua pria berinisial R (21) dan S (26) itu tidak berlangsung lama. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil melacak keberadaan keduanya hingga tempat persembunyian di Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Keduanya diamankan pada Jumat malam, 4 September 2026.

Saat hendak disergap, keduanya disebut mencoba melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan. Karena tetap berupaya kabur, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya pada bagian kaki.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, keduanya baru bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap. Mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe,” ujar Welfrick, Selasa (8/9/2026).

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, kedua tersangka ternyata bukan pemain baru. Keduanya merupakan residivis kasus serupa dan baru saja menghirup udara bebas sebelum kembali berurusan dengan polisi.

Dari tangan keduanya, penyidik mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membantu aksi mereka.

Menurut Welfrick, kedua tersangka menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap dengan cara melakukan hunting secara acak.

Targetnya bukan kendaraan tertentu.

Mereka mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih melekat.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membawa kendaraan pergi dengan cepat.

“ Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan,” jelas Welfrick.

Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif kedua tersangka, termasuk membeli narkotika jenis sabu dan mengonsumsi minuman keras.

Artinya, modus yang digunakan terbilang sederhana, tetapi dampaknya cukup merugikan korban.

Kelengahan beberapa saat bisa membuat sepeda motor berpindah tangan.

Keberhasilan polisi mengamankan keduanya juga bermula dari penelusuran terhadap aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah wilayah Sidrap. Setelah identitas dan keberadaan mereka diketahui, petugas bergerak menuju lokasi persembunyian.

Penyergapan kemudian dilakukan di Desa Ciro-ciroe.

Namun saat petugas hendak mengamankan keduanya, R dan S mencoba melarikan diri. Setelah tembakan peringatan disebut tidak diindahkan, polisi akhirnya mengambil tindakan untuk menghentikan upaya pelarian tersebut.

Kini keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 447 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana keterangan penyidik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan di Sidrap.

Sebab bagi pencuri yang melakukan hunting, sebuah motor yang terparkir dengan kunci masih melekat bisa menjadi sasaran yang sangat mudah.

**Sedetik lengah, motor bisa raib. Dan kali ini, dua orang yang diduga memanfaatkan kelengahan itu justru lebih cepat diburu polisi hingga ke tempat persembunyiannya.(edy)