Medan, katasulsel.com — Waktu terus berjalan bagi seorang anak yang diduga menjadi korban persetubuhan. Saat laporan pertama kali masuk ke kepolisian, korban disebut tengah mengandung sekitar lima bulan. Kini usia kehamilan telah memasuki tujuh bulan. Namun hingga saat ini, keluarga mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Umum DPP LSM TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri (Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia), Adi Warman Lubis, yang mengaku diminta mendampingi keluarga korban.

Menurut Adi, keluarga awalnya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Medan. Namun dalam perjalanannya muncul persoalan administratif terkait status pelapor karena korban masih berusia di bawah umur.

“Orang tua korban kemudian menghubungi saya untuk meminta pendampingan setelah mendapat penjelasan terkait mekanisme pelaporan anak di bawah umur,” kata Adi, Minggu (9/8/2026).

Ia mengaku mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penjelasan langsung kepada penyidik. Setelah itu, keluarga disebut diarahkan untuk membuat laporan baru agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, Adi menilai perkembangan kasus tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan keluarga korban.

“Yang menjadi pertanyaan, sudah lebih dari dua bulan berlalu. Korban kini disebut telah hamil sekitar tujuh bulan, tetapi keluarga mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan,” ujarnya.

Menurut Adi, informasi yang diterimanya menyebut sejumlah dokumen dan alat bukti telah tersedia untuk mendukung proses penyelidikan.

“Keluarga menyampaikan bahwa visum ada, saksi ada, dan sejumlah bukti juga sudah diserahkan. Karena itu mereka mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara ini berjalan,” katanya.

Kasus ini kemudian memunculkan satu pertanyaan yang lebih besar: bagaimana nasib laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut perlindungan anak, jika prosesnya dinilai berjalan lambat sementara kondisi korban terus berkembang dari hari ke hari?

Adi meminta kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan anak sebagai korban. Menurutnya, aspek perlindungan korban harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Anak adalah kelompok yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Karena itu kami berharap proses hukum dilakukan secara serius, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Ia juga meminta adanya evaluasi internal apabila ditemukan hambatan atau keterlambatan yang tidak sesuai prosedur.

Namun demikian, Adi menegaskan kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada institusi kepolisian secara keseluruhan.

“Kami justru mendukung hadirnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Harapan kami sederhana, laporan masyarakat mendapat kepastian dan korban memperoleh perlindungan yang layak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Keluarga korban bersama pendampingnya menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian atas perkara yang dilaporkan.

Laporan: Lentini Krisna Prananta