Belawan, KataSulsel.com — Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. resmi dilantik dan dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (8/9/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan. Dalam kesempatan yang sama, turut dilantik Ridho Darmawan, S.H., sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Belawan.
Pelantikan kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari penyegaran dan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pengangkatan Alvonso Manihuruk sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-10233/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., NIP. 199109302015021002, dengan pangkat Jaksa Pratama, diangkat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Alvonso Manihuruk diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Simalungun. Perpindahan tugas tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi sekaligus memberikan amanah baru bagi Alvonso dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana umum.
Sementara itu, Ridho Darmawan, S.H., NIP. 199403262020121012, dengan pangkat Ajun Jaksa, diangkat sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Belawan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-10268/C.4/08/2026.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, pejabat struktural, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belawan.
Dalam amanatnya, Kajari Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., meminta pejabat yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum.
Kajari menekankan bahwa penanganan perkara pidana umum membutuhkan ketelitian, kedisiplinan dan konsistensi dalam setiap tahapan pekerjaan. Seluruh proses administrasi perkara, menurutnya, harus dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kajari Belawan juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, objektivitas dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Hal tersebut dinilai penting agar setiap proses penanganan perkara dapat berjalan secara optimal serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.
Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa amanah jabatan harus diikuti dengan komitmen terhadap profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan. Terlebih, bidang tindak pidana umum memiliki posisi penting dalam rangkaian proses penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dengan pengalaman yang telah dimiliki selama bertugas di lingkungan Kejaksaan, Alvonso Manihuruk diharapkan mampu menjalankan tugas barunya secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab. Kehadirannya di jajaran Kejari Belawan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Seksi Tindak Pidana Umum.
Hal serupa juga diharapkan kepada Ridho Darmawan yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi. Posisi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Belawan.
Pergantian dan pengisian jabatan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi bagian dari rotasi organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kinerja institusi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
Pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan berita acara pengambilan sumpah jabatan. Kepala Kejaksaan Negeri Belawan beserta seluruh jajaran turut menyampaikan ucapan selamat kepada Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., dan Ridho Darmawan, S.H., atas amanah jabatan yang diberikan.
Pernyataan Media
Kepala Perwakilan Media Online KataSulsel.com Provinsi Sumatera Utara, Lentini, menilai pelantikan tersebut merupakan bagian penting dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Belawan.
Menurutnya, kehadiran pejabat baru di bidang tindak pidana umum diharapkan mampu memberikan energi positif dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip profesionalitas.
“Pelantikan ini tentu menjadi momentum bagi pejabat yang baru untuk memberikan pengabdian terbaik. Pesan Kajari Belawan mengenai integritas, ketelitian, profesionalitas dan kepatuhan terhadap SOP menjadi hal yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum,” ujar Lentini.
Ia juga berharap Alvonso Manihuruk dan Ridho Darmawan dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja Kejari Belawan.
“Dengan pengalaman dan amanah yang diberikan, kita berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara objektif, transparan dan bertanggung jawab, sehingga keberadaan Kejaksaan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Pelantikan Alvonso Manihuruk sebagai Kasi Pidum dan Ridho Darmawan sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi menandai dimulainya babak baru dalam pelaksanaan tugas pada jajaran Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan.
(Lentini)
