Jakarta, Katasulsel.com – Pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026) membuka babak baru dalam proses hukum yang menjeratnya. Namun, ada satu fakta yang belum banyak dipahami publik.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung hari ini ternyata baru berkaitan dengan satu perkara, meski nama Febrie dikaitkan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.

Artinya, pemeriksaan sebagai tersangka yang dijalani Febrie pada Jumat belum mencakup dua perkara lainnya.

Tiga Perkara yang Menyeret Febrie

Berdasarkan pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan Agung, terdapat tiga perkara yang kini menjadi perhatian penyidik, yakni:

Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN.

Dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025 yang juga disertai dugaan TPPU.

Dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakra Buana Sukses (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan terhadap Febrie pada hari ini hanya dilakukan dalam perkara Asabri.

Sementara dua perkara lainnya masih mengikuti proses hukum sesuai berkas penyidikan yang telah dilimpahkan penyidik Polri. Hingga kini belum ada keterangan resmi bahwa pemeriksaan tersangka terhadap Febrie telah dilakukan dalam dua perkara tersebut.

Tak Ditahan Usai Diperiksa

Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Usai pemeriksaan, kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya tidak ditahan. Ia menyebut penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.

Kejaksaan Agung juga belum mengambil langkah penahanan. Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, keputusan mengenai perlu atau tidaknya penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.

Publik Menanti Kelanjutan Dua Perkara

Dengan pemeriksaan perdana tersebut, perkara Asabri menjadi yang pertama memasuki tahap pemeriksaan tersangka di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan penanganan dua perkara lain yang juga masuk dalam pelimpahan berkas dari Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN dan dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Perkembangan ketiga perkara tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, mengingat seluruh proses kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan dari Kortastipidkor Polri.(*)