Sidrap, katasulsel.com β Kabupaten Sidenreng Rappang kembali menjadi sorotan. Bukan karena pertanian, peternakan, atau geliat investasinya, melainkan karena terungkapnya peredaran lebih dari 5 juta batang rokok ilegal yang diduga tersimpan di sebuah gudang di wilayah kota beras tersebut. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp5,2 miliar.
Kasus besar ini kini memasuki tahap penuntutan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai menyerahkan tersangka A.Z. (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidrap pada Rabu (16/7/2026). Pelimpahan tahap II itu menandai bahwa perkara siap dibawa ke ruang sidang.
Namun di tengah lengkapnya berkas perkara, muncul satu pertanyaan yang ramai diperbincangkan warga Sidrap:
Jika tersangkanya sudah ada, lalu ke mana pemasok utamanya?
Gudang di Sidrap, Isinya Bikin Kaget
Awal pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Bea Cukai di sebuah gudang di Jalan Sakura, Kabupaten Sidrap.
Petugas awalnya menemukan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Tetapi setelah penggeledahan diperluas, jumlah barang yang ditemukan justru melonjak drastis hingga mencapai 5.069.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Jumlah tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan rokok ilegal terbesar yang pernah mencuat di Sidrap dalam beberapa tahun terakhir.
Bila disusun berjejer, jutaan batang rokok itu bisa memenuhi gudang besar dan menggambarkan besarnya peredaran barang tanpa cukai yang diduga berlangsung di daerah yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan Sulawesi Selatan tersebut.
Sidrap Jadi Pusat Perhatian
Nama Sidrap kini tidak hanya muncul dalam laporan penyidikan, tetapi juga menjadi perhatian aparat penegak hukum karena skala kasusnya.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka A.Z. mengaku memperoleh pasokan rokok tanpa pita cukai dari seseorang berinisial L.P.. Hingga saat ini, sosok tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian aparat.
Kondisi itulah yang memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apakah L.P. hanya pemasok biasa?
Ataukah ia merupakan bagian penting dari jaringan distribusi yang lebih besar?
Penyidik belum mengungkap detailnya. Namun fakta bahwa jutaan batang rokok ilegal bisa masuk dan tersimpan dalam jumlah besar membuat kasus ini dipandang bukan perkara kecil.
Negara Kehilangan Rp5,2 Miliar
Dampak perkara ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran cukai.
Perhitungan Bea Cukai menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp5.209.399.030, berasal dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang tidak dibayarkan.
Angka tersebut setara dengan berbagai program pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat apabila penerimaan negara tersebut masuk ke kas negara.
Sidang Segera Digelar, Misteri Belum Berakhir
Kejaksaan Negeri Sidrap memastikan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap untuk disidangkan. Proses hukum terhadap tersangka utama yang telah diserahkan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetapi bagi warga Sidrap, cerita kasus ini tampaknya belum selesai.
Sebab hingga hari ini, satu nama yang disebut sebagai sumber pasokan jutaan batang rokok ilegal itu masih belum ditemukan.
Dan selama sosok L.P. belum muncul, misteri terbesar dalam skandal rokok ilegal Rp5,2 miliar di Sidrap masih menyisakan tanda tanya besar. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
