Oleh: Muhammad Adiln Sila
(Antropolog)

Pagi itu, seorang perempuan muda dengan senyum mengulum menyapa setiap hadirin yang datang menghadiri Ujian Promosi Doktor yang diselenggarakan pada 1 Juli 2026 di Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI). Perempuan itu bernama Fahdiana Yuniasih, calon doktor atau promovendus.

Ia menyapa saya sambil didampingi suami dan putra tunggalnya. Di sela-sela menyambut tamu, Fahdiana sesekali menatap layar laptop untuk memastikan bahan presentasi yang akan disampaikan pada ujian doktoralnya. Tema disertasinya menarik: “Tipomorfologi Bangunan Masjid pada Segitiga Emas di Jakarta: Negosiasi Sakral dan Sekuler.”

Secara terminologis, tipomorfologi merupakan cabang ilmu arsitektur yang membahas pengelompokan bentuk bangunan berdasarkan ciri khas dan sejarah perkembangannya. Fahdiana Yuniasih adalah seorang arsitek yang sejak jenjang S1 hingga S2 di Institut Teknologi Bandung (ITB) menekuni bidang arsitektur. Namun, dalam studi doktoralnya di Fakultas Teknik UI, ia menggunakan metode kualitatif dan mengadopsi perspektif sakral dan sekuler—dua konsep yang lazim dalam ilmu sosial—sebagai pisau analisis untuk mengkaji bentuk-bentuk masjid yang berada di kawasan Segitiga Emas Jakarta.

Sidang promosi doktor tersebut diketuai oleh Prof. Kemas Ridwan Kurniawan, S.T., M.Sc., Ph.D., Dekan Fakultas Teknik UI, dengan bimbingan dua promotor dari disiplin ilmu yang berbeda, yakni Prof. Ir. Evawani Ellisa, M.Eng., Ph.D. dari Fakultas Teknik UI dan Suraya Abdulwahab Afiff, M.A., Ph.D. dari Departemen Antropologi FISIP UI.

Melalui metode open coding dengan memanfaatkan citra satelit Google Maps untuk menentukan orientasi kiblat, Fahdiana menemukan 98 tempat ibadah di kawasan Segitiga Emas Jakarta. Jumlah tersebut terdiri atas 48 masjid, 46 musala, dan 4 ruang salat sementara yang selama ini digunakan oleh kaum Muslim yang bekerja di kawasan tersebut.

Dari 48 masjid yang teridentifikasi, Fahdiana mengelompokkannya ke dalam tiga tipe, yaitu tradisional, modern, dan hibrida. Di antara ketiga bentuk tersebut, yang paling menarik sekaligus menjadi inti dari disertasinya adalah masjid modern.

Masjid modern disebut demikian karena merupakan hasil evolusi dari musala kecil yang kemudian “disulap” menjadi masjid yang lebih representatif, memiliki daya tampung lebih besar, dan menjadi bagian integral dari gedung perkantoran. Salah satu contohnya adalah Masjid Nur Salma yang berada di lantai 22 Centennial Tower.

Berbeda dengan masjid tradisional, masjid ini berada di dalam gedung sehingga terkesan lebih eksklusif karena mayoritas jamaahnya adalah karyawan. Masjid tersebut tidak memiliki kubah maupun menara, dan fasilitasnya relatif terbatas. Masjid Nur Salma dibangun pada tahun 2020. Sebelumnya, para karyawan Centennial Tower menggunakan ruang musala di area parkir basement untuk melaksanakan salat.

Sementara itu, untuk salat Jumat, terutama bagi karyawan laki-laki, mereka harus keluar kantor untuk mencari masjid yang menyelenggarakan salat Jumat. Umumnya mereka melaksanakan Jumat di Masjid Baitul Mugni yang berada tepat di seberang jalan.

🔥 BACA JUGA
MBG untuk Siapa?

Negosiasi Sakral dan Sekuler

Kesediaan manajemen perkantoran menyediakan masjid bagi para karyawannya oleh Fahdiana dipahami sebagai bentuk negosiasi antara aspek sakral—yakni pemenuhan kebutuhan religius karyawan—dengan tujuan komersial yang melekat pada gedung perkantoran.

Selama ini, gedung-gedung pencakar langit di Jakarta sering dipandang sebagai simbol modernisasi kota. Dalam konteks Barat, modernisasi kerap diidentikkan dengan sekularisasi. Namun, menurut Fahdiana, asumsi tersebut tidak sepenuhnya berlaku di Jakarta.

Jika Max Weber menjelaskan sekularisasi sebagai hilangnya pesona agama di era modern (disenchantment of the world), maka yang terjadi di Jakarta justru menunjukkan gejala berbeda. Karyawan di kawasan perkantoran Segitiga Emas yang ditelitinya tetap menjadikan agama sebagai “kanopi suci” (the sacred canopy), meminjam istilah Peter L. Berger (1967), yang berfungsi memberikan rasa aman sekaligus menjadi sumber nilai moral.

Bahkan, Peter L. Berger (1999) kemudian mengakui bahwa teori sekularisasi yang pernah populer memiliki kelemahan mendasar. Ia menyatakan bahwa “secularization theory is essentially mistaken” atau teori sekularisasi pada dasarnya keliru.

Meski demikian, Fahdiana menolak melihat sakral dan sekuler sebagai dua kutub yang saling bertentangan dalam oposisi biner. Menurutnya, keduanya tidak saling meniadakan. Sebaliknya, sakral dan sekuler justru saling berkelindan dan membentuk hubungan yang dinamis.

Secara paradigmatik, disertasi ini menunjukkan adanya hubungan dialektis antara struktur bangunan dan manusia sebagai agency. Dengan kata lain, bangunan masjid merupakan produk negosiasi antara pemilik gedung perkantoran dan para karyawan yang membutuhkan ruang untuk menjalankan ibadah.

Sebagai penutup, disertasi ini menarik karena ditulis oleh seorang sarjana teknik, tetapi menggunakan teori sakral dan sekuler yang berasal dari tradisi ilmu sosial. Dalam perkembangan riset kontemporer, ilmu eksakta dan ilmu sosial semakin sering saling meminjam teori maupun metodologi. Keduanya tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dan berdialektika satu sama lain.

Interaksi antardisiplin tersebut berlangsung dinamis dan saling melengkapi. Hasilnya, kita dapat memahami fenomena sosial secara lebih utuh, termasuk dampak etis dan moral yang menyertainya dalam kehidupan sehari-hari. (*)