Oleh: Edy Basri

Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menjadi salah satu peristiwa hukum paling menarik perhatian publik Sulsel dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Muhammad Adil Kasim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Bahkan, pengadilan memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari tahanan.

Bagi sebagian masyarakat, putusan ini mungkin dianggap sebagai akhir dari kasus. Namun dalam perspektif hukum, kenyataannya tidak sesederhana itu.

Praperadilan bukanlah forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Praperadilan hanya menguji apakah prosedur yang digunakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Artinya, yang diuji adalah prosesnya, bukan substansi dugaan tindak pidananya.

Karena itu, ketika hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, yang dibatalkan adalah tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka, bukan otomatis menghapus dugaan peristiwa pidana yang sedang diselidiki.

Di sinilah publik perlu memahami perbedaan yang sering kali menimbulkan kesalahpahaman.

Bola Kini Ada di Tangan Penyidik

Pasca putusan praperadilan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadapi dua pilihan.

Pilihan pertama adalah menghentikan proses terhadap Bahtiar apabila memang tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara.

Namun skenario ini relatif kecil kemungkinannya apabila penyidik meyakini masih terdapat fakta-fakta hukum yang dapat dikembangkan.

Pilihan kedua, yang secara praktik lebih sering terjadi dalam perkara korupsi, adalah memperbaiki aspek prosedural yang dipersoalkan hakim, melengkapi alat bukti, lalu kembali melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sejumlah kasus besar di Indonesia, putusan praperadilan justru menjadi momentum bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Karena itu, gugurnya status tersangka tidak selalu identik dengan berakhirnya penyidikan.

Pelajaran Penting bagi Aparat Penegak Hukum

Putusan ini juga mengirim pesan penting kepada aparat penegak hukum.

Semangat pemberantasan korupsi memang harus didukung, tetapi seluruh prosesnya wajib dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak dapat membenarkan prosedur yang keliru.

Apabila proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa, maka hasilnya berpotensi dipatahkan di pengadilan, sebagaimana yang terjadi dalam putusan praperadilan ini.

🔥 BACA JUGA
MBG untuk Siapa?

Di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang transparan mengenai alasan hakim menyatakan penetapan tersangka dilakukan secara prematur.

Penjelasan tersebut penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang justru memperkeruh kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Ada Dimensi Politik yang Sulit Dihindari

Kasus ini tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga dimensi politik.

Bahtiar Baharuddin bukanlah figur biasa. Ia pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan dikenal luas dalam birokrasi nasional.

Ketika seorang tokoh publik dengan posisi strategis berhadapan dengan perkara korupsi, perhatian masyarakat otomatis meningkat.

Karena itu, setiap langkah yang diambil penyidik maupun pengadilan akan terus berada di bawah sorotan publik.

Kondisi ini membuat transparansi menjadi kebutuhan mutlak agar tidak muncul persepsi bahwa hukum sedang digunakan untuk kepentingan tertentu atau sebaliknya, digunakan untuk melindungi pihak tertentu.

Apa yang Kemungkinan Terjadi Selanjutnya?

Secara realistis, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat terjadi setelah putusan ini.

Pertama, penyidik mempelajari secara rinci pertimbangan hakim lalu memperbaiki aspek yang dinilai cacat sebelum melanjutkan proses hukum.

Kedua, penyidik menemukan alat bukti baru yang lebih kuat dan kembali menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketiga, penyidikan tetap berjalan tetapi fokus pemeriksaan bergeser kepada pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Keempat, apabila ternyata alat bukti yang tersedia tidak cukup untuk membuktikan adanya unsur pidana, maka perkara dapat mengalami perlambatan atau bahkan berhenti pada tahap tertentu.

Dari berbagai kemungkinan itu, skenario paling mungkin adalah penyidik melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil praperadilan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Ujian bagi Penegakan Hukum di Sulsel

Pada akhirnya, perkara ini bukan lagi semata tentang Bahtiar Baharuddin.