Sidrap, katasulsel.com — Di balik setiap jalan yang dibangun, irigasi yang diperbaiki, sekolah yang direhabilitasi, hingga bantuan yang diterima masyarakat, selalu ada satu tahapan yang jarang mendapat sorotan publik: perencanaan anggaran.
Tahapan itulah yang resmi memasuki fase penting di Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat (14/8/2026), ketika DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Banyak orang menganggap KUA-PPAS hanya dokumen administratif. Padahal, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, dokumen ini merupakan “blueprint fiskal” yang menentukan arah pembangunan daerah satu tahun ke depan.
Di sinilah pemerintah dan DPRD mulai menyusun apa yang dalam ilmu kebijakan publik dikenal sebagai fiscal priority setting atau penetapan prioritas fiskal.
Dengan kata lain, sebelum uang daerah dibelanjakan, harus lebih dulu diputuskan sektor mana yang layak memperoleh perhatian terbesar.
Rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Sidrap itu dipimpin Ketua DPRD Takyuddin Masse didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis.
Di hadapan unsur Forkopimda, kepala OPD, serta para camat, Takyuddin menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan fondasi utama dalam penyusunan APBD 2027.
“KUA dan PPAS menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.
Namun jika dicermati lebih jauh, penandatanganan tersebut memiliki makna yang lebih strategis dibanding sekadar agenda formal tahunan.
Sidrap saat ini sedang berada dalam fase ekspansi pembangunan yang cukup agresif.
Modernisasi pertanian, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, peningkatan layanan kesehatan, hingga transformasi pelayanan publik menjadi agenda yang terus digaungkan pemerintah daerah.
Seluruh agenda tersebut membutuhkan satu hal yang sama: kapasitas fiskal.
Dalam terminologi ekonomi pemerintahan, kapasitas fiskal merupakan kemampuan daerah membiayai kebutuhan pembangunan melalui instrumen anggaran yang dimiliki.
Karena itu, KUA dan PPAS sesungguhnya bukan hanya soal angka.
Ia adalah arena perumusan prioritas pembangunan.
Setiap program harus bersaing memperoleh ruang dalam APBD.
Setiap sektor harus mampu membuktikan urgensinya.
Dan setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di banyak daerah, proses ini kerap berlangsung alot karena terjadi perbedaan perspektif antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan.
Namun di Sidrap, proses pembahasan berhasil berujung pada kesepakatan bersama.
Hal tersebut menunjukkan adanya apa yang disebut para ahli kebijakan sebagai political alignment, yakni keselarasan agenda pembangunan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Keselarasan itu penting karena akan berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan program di lapangan.
Semakin tinggi tingkat sinkronisasi kebijakan, semakin kecil potensi terjadinya hambatan politik dalam implementasi pembangunan.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah pun memperoleh apresiasi dari DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung hingga lahirnya nota kesepakatan tersebut.
Meski demikian, tantangan sesungguhnya belum dimulai.
Kesepakatan KUA dan PPAS hanyalah tahap awal.
Tahap berikutnya adalah menerjemahkan arah kebijakan tersebut ke dalam APBD yang konkret, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Publik tentu akan menunggu, apakah APBD 2027 nantinya benar-benar menjadi instrumen akselerasi pembangunan atau sekadar dokumen rutin tahunan.
Sebab dalam praktik pemerintahan modern, kualitas sebuah daerah tidak lagi diukur dari seberapa besar anggarannya, melainkan seberapa efektif anggaran itu menghasilkan dampak.
Pada akhirnya, yang diuji bukan jumlah rupiah yang dibelanjakan, melainkan nilai manfaat yang dirasakan masyarakat.
Dan proses menuju ujian itu baru saja dimulai di ruang rapat DPRD Sidrap. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
