Oleh: Muh. Yusuf, S.H., M.Kn.
Advokat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memunculkan berbagai tafsir di ruang publik. Sebagian pihak bahkan menyimpulkan bahwa Mahkamah telah menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kesimpulan tersebut sesungguhnya tidak mencerminkan isi putusan secara utuh.

Kami menghormati pendapat Prof. Denny Indrayana sebagai bagian dari kebebasan akademik dan pengawasan publik terhadap kebijakan negara. Namun, demi menjaga ketepatan informasi hukum, pernyataan bahwa “anggaran Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan Undang-Undang Dasar” perlu diletakkan secara proporsional berdasarkan keseluruhan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Jika dibaca secara cermat, Mahkamah Konstitusi tidak pernah membatalkan Program MBG. Sebaliknya, Mahkamah justru mengakui dan menegaskan bahwa Program MBG merupakan kebijakan yang memiliki tujuan konstitusional karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak warga negara atas kesehatan, gizi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dengan demikian, yang menjadi objek koreksi Mahkamah bukanlah programnya, melainkan mekanisme penganggarannya. Mahkamah Konstitusi tidak pernah menyatakan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program yang inkonstitusional. Sebaliknya, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa Program MBG secara substansial merupakan program yang konstitusional dan mempunyai fungsi penting dalam memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan warga negara.

Persoalan konstitusional yang ditemukan Mahkamah bukan terletak pada keberadaan Program MBG, melainkan pada cara menempatkan dan menghitung sebagian anggarannya sebagai bagian dari anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa sebagian anggaran MBG yang dimasukkan ke dalam perhitungan anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berpotensi mengurangi makna dan tujuan konstitusional dari alokasi pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, Mahkamah meminta agar pada masa mendatang anggaran MBG ditempatkan secara terpisah dan tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang wajib dijamin oleh negara.

Penting dipahami bahwa Mahkamah tidak menyatakan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah juga tidak menyatakan pemerintah dilarang membiayai program tersebut. Yang ditegaskan Mahkamah adalah bahwa sumber dan klasifikasi anggaran MBG harus disusun secara tepat agar tidak menggerus mandatory spending pendidikan.

Sederhananya, pesan Mahkamah sangat jelas: “MK tidak membatalkan Program MBG; MK mengoreksi cara penganggarannya. Programnya konstitusional, tetapi anggarannya ke depan tidak boleh menggerus mandatory spending pendidikan 20 persen.”

Karena itu, apabila ada pihak yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyebut Program MBG bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka pandangan tersebut keliru dan tidak mencerminkan isi putusan secara utuh. Mahkamah tidak mempermasalahkan keberadaan maupun tujuan programnya, melainkan hanya memberikan koreksi terhadap mekanisme penganggarannya agar selaras dengan ketentuan konstitusi.

Karena itu pula, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara menyatakan suatu program inkonstitusional dengan menyatakan tata cara penganggarannya perlu diperbaiki. Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah mengambil posisi yang kedua.

Fakta hukum lainnya yang tidak boleh diabaikan adalah Mahkamah tidak membatalkan APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah juga tidak memerintahkan penghentian Program MBG. Bahkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026 tetap dinyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan masih berlaku pada tahun anggaran berjalan.

Mahkamah hanya memberikan arahan konstitusional kepada pemerintah dan DPR agar melakukan penyesuaian struktur penganggaran paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Untuk APBN Tahun 2027 pun Mahkamah masih membuka ruang transisi sepanjang alokasi pendidikan minimal 20 persen tetap terpenuhi secara utuh di luar komponen MBG.

Dari sudut pandang hukum tata negara, putusan ini sesungguhnya memperkuat keberadaan Program MBG. Sebab Mahkamah tidak hanya mengakui tujuan program tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab negara, tetapi juga memberikan pedoman agar program itu memiliki fondasi anggaran yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Oleh karena itu, tidak tepat apabila putusan ini dipahami sebagai pembatalan Program MBG. Yang benar adalah Mahkamah melakukan koreksi terhadap mekanisme penganggaran agar hak konstitusional atas pendidikan tetap terlindungi tanpa menghambat pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.

Pada akhirnya, pesan utama Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sangat jelas: Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional dan dapat dilanjutkan. Yang wajib diperbaiki adalah tata kelola penganggarannya, bukan programnya.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, Mahkamah tidak sedang menghentikan MBG. Mahkamah justru memastikan agar MBG berjalan di atas fondasi konstitusional yang lebih kuat, tanpa mengurangi hak warga negara atas pendidikan yang juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. (*)