Kasus dugaan korupsi di Indonesia kembali menguji konsistensi penegakan hukum. Dalam waktu yang relatif berdekatan, publik dihadapkan pada dua perkara besar yang melibatkan sektor strategis, yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Meskipun sama-sama menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, dinamika penanganan kedua kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan dan konsistensi dalam proses penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyidikan dugaan korupsi pengaturan kuota haji (penyelenggaraan ibadah haji khusus) sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan ini mencakup berbagai modus penyimpangan, termasuk dugaan penerimaan suap/gratifikasi berupa biaya percepatan keberangkatan jemaah (pungutan tidak sah) yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf khusus dan beberapa pengusaha swasta.
Inti dari perkara korupsi ini terletak pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kuota yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan seharusnya dialokasikan sebesar 92% bagi jemaah haji reguler, justru diubah secara sepihak menjadi pembagian 50:50.
Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk memberikan keuntungan kepada penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel haji premium, seperti PT Maktour dan asosiasi Kesthuri, melalui dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Pihak pembela mengeklaim menteri memiliki diskresi atau kelenturan aturan untuk merespons dinamika kuota tambahan di lapangan demi memastikan seluruh kuota terserap habis dan tidak hangus. Namun meskipun demikian, pihak KPK menegaskan bahwa dalih “diskresi administratif” demi mencegah kuota hangus tidak bisa dijadikan tameng hukum ketika ada aturan undang-undang yang sengaja ditabrak dan terdapat unsur keuntungan materiil di dalamnya.
Sementara itu, pada 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kasus ini turut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Proses penyidikan kemudian berkembang hingga berujung pada penetapan tersangka, yang selanjutnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp9,9 triliun. Dugaan korupsi muncul karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan, yaitu pengkondisian spesifikasi teknis agar penggunaan Chromebook tetap dipilih meskipun dinilai kurang sesuai dengan kebutuhan di sejumlah daerah yang memiliki keterbatasan akses internet.
Dalam penyidikan, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 triliun dari total nilai proyek, yang diduga berasal dari praktik mark-up harga laptop serta pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Di persidangan Nadiem membantah konstruksi awal mula kasus ini. Menurut pembelaannya, pemilihan Chrome OS justru berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,6 triliun karena lisensinya gratis dan sistem manajemennya lebih murah dibanding opsi OS lain. Ia menegaskan hubungan komunikasi dengan timnya merupakan koordinasi kabinet yang wajar dan bukan bagian dari permufakatan jahat.
Meskipun demikian hakim tetap menjatukan hukuman pidana 10 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang agenda pembacaan amar putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juni 2026. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM).
Sehingga yang menjadi sorotan publik adalah adanya indikasi kesenjangan hukum pada penanganan dari kedua perkara tersebut. Pada kasus dugaan korupsi kuota haji misalnya, proses hukum berjalan relatif lambat dan masih berfokus pada tahap penyidikan, meskipun kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak bergulirnya dugaan penyimpangan kuota haji di tahun 2024.
Hingga saat ini, belum ditetapkan tersangka utama dalam perkara tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan konsistensi proses penegakan hukum.
Sebaliknya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung bergerak lebih progresif dengan melakukan serangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Perbedaan kecepatan dan perkembangan proses hukum inilah yang kemudian memunculkan persepsi bahwa terdapat disparitas dalam penanganan perkara korupsi.
Penulis: Nabil Pratama Nusantara
Mahasiswa Sosiologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
