Ketika ditanya apa itu hukum, sebagian besar orang akan langsung menunjuk pada undang-undang. Itu kerap kita dengar.
Oleh: Edy Basri
Pimpinan Redaksi Katasulsel.com
MEREKA mungkin menganggap hukum adalah kumpulan pasal, ayat, dan sanksi yang tertulis dalam lembaran negara. Tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar.
Kesalahan paling umum yang sering terjadi, bahkan di kalangan mahasiswa hukum semester awal, adalah menyamakan hukum dengan undang-undang. Padahal, undang-undang hanyalah salah satu bentuk dari hukum. Ia ibarat daun yang terlihat di permukaan, sementara akar yang menopangnya berada jauh di bawah tanah.
Hukum sesungguhnya lahir jauh sebelum sebuah pasal ditulis. Ia berawal dari nilai yang hidup dalam masyarakat.
Masyarakat sejak dahulu mengenal kejujuran, keadilan, kepatutan, dan ketertiban. Nilai-nilai itulah yang menjadi fondasi kehidupan bersama. Tidak ada masyarakat yang dapat bertahan lama tanpa nilai. Sebab nilai adalah kompas yang membedakan mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk.
Dari nilai kemudian lahirlah asas.
Asas hukum dapat diibaratkan sebagai “roh” yang menghidupkan seluruh bangunan hukum. Nilai keadilan, misalnya, melahirkan asas persamaan di hadapan hukum. Nilai kepastian melahirkan asas legalitas. Nilai kemanfaatan melahirkan berbagai prinsip yang mengutamakan kepentingan publik.
Asas tidak selalu terlihat dalam bentuk pasal. Namun tanpa asas, hukum hanya menjadi kumpulan kalimat tanpa jiwa.
Dari asas kemudian lahir norma.
Norma mulai berbicara tentang perilaku manusia. Ia mengatur apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Norma memberi arah agar kehidupan sosial tidak berubah menjadi arena pertarungan kepentingan tanpa batas.
“Jangan mencuri.”
“Hormati hak orang lain.”
“Bayarlah pajak.”
Kalimat-kalimat sederhana itu adalah norma.
Namun norma belum cukup. Sebab tidak semua orang akan menaati aturan hanya karena dianggap baik. Pada titik inilah hukum membutuhkan daya paksa.
Norma kemudian berkembang menjadi kaidah hukum yang disertai sanksi. Larangan mencuri tidak lagi sekadar nasihat moral, melainkan berubah menjadi ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggarnya.
Setelah itu, negara hadir.
Negara menuangkan kaidah-kaidah tersebut ke dalam bentuk tertulis yang disebut peraturan perundang-undangan. Mulai dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah.
Di sinilah undang-undang lahir.
Karena itu, secara akademik, undang-undang bukan sumber pertama hukum. Ia justru merupakan hasil akhir dari perjalanan panjang nilai, asas, dan norma yang telah hidup sebelumnya.
Ironisnya, dalam praktik kehidupan berbangsa, sering kali yang terlihat hanya undang-undangnya. Orang sibuk memperdebatkan bunyi pasal, tetapi lupa menanyakan nilai apa yang ingin dilindungi oleh pasal tersebut.
Akibatnya, hukum kadang kehilangan ruhnya.
Pasal dibaca secara kaku, sementara keadilan yang menjadi tujuan utamanya justru terabaikan. Kita melihat hukum hanya sebagai teks, bukan sebagai instrumen untuk menjaga martabat manusia.
Di ruang kuliah, seorang dosen hukum biasanya akan mengingatkan bahwa tugas sarjana hukum bukan sekadar menghafal pasal. Mesin pencari dan kecerdasan buatan pun kini mampu menemukan pasal dalam hitungan detik. Yang membedakan seorang ahli hukum adalah kemampuannya memahami mengapa pasal itu lahir, asas apa yang melandasinya, dan nilai apa yang hendak diwujudkannya.
Sebab hukum yang baik bukanlah hukum yang paling banyak pasalnya. Hukum yang baik adalah hukum yang tetap mampu menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Maka, jika suatu hari seseorang bertanya apa perbedaan hukum dan undang-undang, jawabannya sederhana.
Hukum adalah pohonnya. Undang-undang hanyalah salah satu buah yang tumbuh dari pohon tersebut.
Jika pohonnya sehat, buahnya akan baik. Tetapi jika akar nilai dan asasnya rusak, sebanyak apa pun undang-undang yang dibuat, masyarakat tidak akan pernah benar-benar merasakan keadilan. (*)
