Oleh: Edy Basri
Akademisi Hukum
KETIKA mendengar kata “hukum”, sebagian besar orang langsung membayangkan ruang sidang, hakim yang mengetuk palu, advokat yang berdebat, atau perkara yang ramai diberitakan media.
Gambaran itu, memang tidak keliru.
Namun ada satu fakta yang sering luput dari perhatian, yakni; hukum yang paling baik justru bekerja ketika tidak ada sengketa.
Di sinilah pentingnya mempelajari Perancangan Kontrak.
Di hadapan mahasiswa ilmu hukum, saya senantiasa menekankan hal itu saat mengajar.
Banyak mahasiswa hukum memasuki bangku kuliah dengan cita-cita menjadi hakim, jaksa, advokat, atau notaris.
Semua profesi itu, jelas sangat penting.
Akan tetapi, ada satu kemampuan dasar yang sering menentukan kualitas seorang sarjana hukum, yakni kemampuan merancang kontrak yang baik.
Mengapa?
Karena sebagian besar sengketa perdata sebenarnya berawal dari kontrak yang buruk.
Dalam praktik, sengketa tidak selalu lahir karena salah satu pihak berniat jahat. Sering kali sengketa muncul karena para pihak memiliki pemahaman yang berbeda terhadap apa yang mereka sepakati. Ketika hak dan kewajiban tidak ditulis secara jelas, ketika objek perjanjian tidak dirumuskan secara rinci, atau ketika mekanisme penyelesaian sengketa tidak diatur sejak awal, maka kontrak berubah menjadi sumber masalah.
Padahal tujuan hukum adalah menciptakan kepastian.
Kontrak yang baik adalah alat untuk menghadirkan kepastian tersebut.
Karena itu, saya selalu mengatakan kepada mahasiswa bahwa seorang drafter atau perancang kontrak yang baik, sesungguhnya sedang bekerja sebagai “arsitek hukum”. Ia merancang bangunan hukum sebelum bangunan itu berdiri. Jika fondasinya kuat, bangunan akan kokoh. Jika fondasinya lemah, keruntuhan hanya soal waktu.
Dalam hukum perdata Indonesia, kontrak memiliki kedudukan yang sangat penting. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Kalimat ini sederhana, tetapi maknanya luar biasa.
Negara memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengatur kepentingannya sendiri melalui kontrak. Dengan kata lain, hukum memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menciptakan “aturan” mereka sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Inilah yang dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak.
Namun kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak sengketa bisnis muncul karena para pihak terlalu fokus pada keuntungan ekonomi dan mengabaikan aspek legal. Kontrak sering kali hanya dianggap formalitas administratif. Dokumen dibuat dengan menyalin contoh dari internet, tanpa memahami substansi hukumnya.
Akibatnya dapat ditebak.
Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, para pihak saling menyalahkan. Ketika barang tidak sesuai spesifikasi, tidak ada klausul yang mengatur tanggung jawab. Ketika terjadi keadaan memaksa, tidak ada ketentuan force majeure yang dapat dijadikan pegangan.
Pada titik itu, semua pihak mulai mencari advokat.
Padahal persoalan tersebut sebenarnya dapat diminimalkan sejak awal melalui kontrak yang dirancang secara benar.
Di sinilah letak perbedaan antara pendekatan preventif dan represif dalam hukum.
Pendekatan represif bekerja setelah masalah muncul. Pengadilan, gugatan, mediasi, arbitrase, dan proses penyelesaian sengketa lainnya berada dalam wilayah ini.
Sebaliknya, pendekatan preventif bekerja sebelum masalah terjadi. Perancangan kontrak merupakan salah satu instrumen preventif yang paling efektif dalam dunia hukum modern.
Seorang sarjana hukum yang memahami teknik drafting kontrak tidak hanya berpikir tentang apa yang sedang terjadi hari ini. Ia juga memikirkan kemungkinan yang akan terjadi di masa depan. Ia bertanya: bagaimana jika salah satu pihak wanprestasi? Bagaimana jika harga berubah? Bagaimana jika terjadi bencana alam? Bagaimana jika timbul sengketa?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi klausul-klausul kontrak.
Karena itu, mempelajari struktur kontrak bukan sekadar belajar menempatkan judul, identitas para pihak, atau tanda tangan di bagian akhir dokumen. Yang jauh lebih penting adalah memahami logika hukum yang ada di balik setiap klausul.
Mengapa identitas para pihak harus jelas?
Mengapa objek kontrak harus spesifik?
Mengapa jangka waktu harus ditentukan?
Mengapa sanksi perlu dirumuskan secara tegas?
Mengapa penyelesaian sengketa harus disepakati sejak awal?
Semua itu bukan sekadar formalitas. Semuanya adalah instrumen untuk menciptakan kepastian hukum.
Sebagai mahasiswa hukum, saudara tidak cukup hanya menghafal pasal-pasal dalam KUHPerdata. Saudara harus mampu memahami bagaimana pasal-pasal tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata. Hukum tidak hidup di dalam buku. Hukum hidup di tengah masyarakat, dalam transaksi bisnis, hubungan kerja, kerja sama usaha, hingga aktivitas sehari-hari.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang ahli hukum bukan hanya berapa banyak perkara yang berhasil dimenangkan di pengadilan. Ada ukuran yang lebih tinggi daripada itu, yakni berapa banyak sengketa yang berhasil dicegah sebelum terjadi.
Dan salah satu cara paling efektif untuk mencegah sengketa adalah dengan menyusun kontrak yang baik.
Itulah sebabnya Perancangan Kontrak bukan sekadar mata kuliah teknis. Ia adalah pelajaran tentang bagaimana hukum digunakan untuk menciptakan kepastian, melindungi kepentingan para pihak, dan menjaga keadilan sebelum konflik muncul ke permukaan.
Seorang hakim menyelesaikan sengketa.
Seorang advokat membela pihak yang bersengketa.
Tetapi seorang perancang kontrak yang baik berusaha memastikan sengketa itu tidak pernah terjadi. (*)
