Wajo, katasulsel.com — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang mengajukan hak jawab terkait pemberitaan berjudul “Penggeledahan Rutan Sengkang Hanya Pakai Media Tertentu, Wartawan Lain Dibatasi” yang tayang di Katasulsel.com pada 23 September 2026.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Oki Setiawan, pihak rutan menegaskan tidak pernah memberikan perlakuan khusus atau mengistimewakan media tertentu dalam peliputan kegiatan penggeledahan yang berlangsung pada 21 September 2026.
Menurut Oki, seluruh wartawan yang hadir pada prinsipnya memperoleh kesempatan yang sama untuk melakukan peliputan sesuai batasan keamanan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
“Seluruh wartawan yang hadir di lokasi pada dasarnya diberi kesempatan yang sama untuk menyaksikan sesuai batas keamanan yang berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali,” demikian isi hak jawab yang diterima redaksi.
Rutan Sengkang menjelaskan, pembatasan akses yang diberlakukan bukan ditujukan kepada media tertentu, melainkan berlaku umum bagi seluruh wartawan, khususnya terkait area hunian warga binaan.
Oki menegaskan area tersebut merupakan zona yang memerlukan izin khusus karena berkaitan dengan aspek keamanan dan privasi penghuni rutan.
“Terkait wartawan yang dilarang meliput ke kamar hunian warga binaan, memang ada aturannya. Itu merupakan daerah yang memerlukan izin,” ujar Oki dalam keterangan yang disampaikan melalui hak jawab.
Pihak rutan juga menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.HM.01.02.16 tanggal 10 Mei 2011 yang mengatur mekanisme peliputan di lingkungan lapas dan rutan.
Dalam surat itu, Rutan Sengkang menegaskan peliputan di area pemasyarakatan tidak dapat dilakukan secara bebas dan memiliki prosedur perizinan tersendiri yang berlaku bagi semua pihak.
Selain itu, rutan menyatakan hasil penggeledahan tetap disampaikan secara terbuka kepada seluruh wartawan yang hadir melalui sesi konferensi pers.
Hasil penggeledahan tersebut, menurut pihak rutan, tidak menemukan barang terlarang seperti telepon genggam maupun narkotika. Pemeriksaan sampel urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Wajo juga disebut menunjukkan hasil negatif.
Rutan Sengkang juga menjelaskan pembatasan jarak pengambilan gambar dilakukan untuk menghindari terbukanya detail tata ruang, akses keamanan, serta menjaga privasi warga binaan.
Melalui hak jawab tersebut, pihak rutan meminta agar klarifikasi mereka dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers guna memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat.
Redaksi memuat hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. (*)
