Oleh : Dr. Asrullah, S.H., M.H. (Akademisi Hukum Tata Negara/Aktivis Pemuda)
Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 terbentang Cita dan Visi Kelahiran Negara Indonesia. Visi tersebut dikenal sebagai Staatside sekaligus Rechtside yang menjadi jiwa dan ruh Konstitusionalisme Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagai Sinar yang memancari seluruh Instrumen Hukum Nasional, Baik Batang Tubuh UUD NRI 1945, Regulasi Organik maupun Regulasi Derivasi Lainnya.
Dari Setiap Rezim Kekuasaan dan Rezim Pemerintahan, haruslah meletakkan Kalibrasi evaluasi pada sejauh mana pencapaian mandat besar Ketentuan Konstitusi UUD 1945, yang menjadi deklarasi Kelahiran kita sebagai Suatu Bangsa dan Negara, sekaligus menjadi alasan mengapa kita mendistribusi Kedaulatan Rakyat kedalam cabang-cabang Kekuasaan Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Auditif dan Cabang Kekuasaan Independen Lainnya) agar saling meng Check and Balances dalam mengawal Staatside sekaligus Rechtside sebagai Janji Suci Bangsa Indonesia kepada setiap anak bangsa Republik ini.
Peringatan Kemerdekaan ke 81 RI ini, harusnya membawa kita pada Big Question, Sejauh mana Kehadiran Negara dan Pilihan Model Bernegara, baik Negara Demokrasi (Democracy/Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945), Negara Kesejahteraan (Walfare State/(Pasal 33 UUD NRI 1945) dan Negara Hukum (Rule of Law/Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945) yang kita pilih menjadi Engine sekaligus Instrumen untuk mewujudkan Cita-cita kemerdekaan Tersebut terwujud pada aspek-aspek Fundamentum Bernegara.
Pada bentangan Usia Kemerdekaan yang Panjang tersebut, Usia ke 81 tahun, bukanlah usia yang baru, melainkan Usia yang cukup untuk mengantarkan Indonesia pada Pintu gerbang Kemerdekaan anak bangsa, kemerdekaan dari Aspek Kemiskinan, Kehidupan Sosial yang timpang, kesejahteraan yang belum merata, dan Hukum yang belum bekerja menjadi mesin dan Alat Pendistribusian keadilan dan pencipta kepastian dan kebermanfaatan secara baik.
Hal ini sepatutnya, menuntun kita sebagai Generasi pelanjut dan Pengisi Kemerdekaan, memberikan ruang khusus untuk merevitalisasi, mengkontemplasi, pencapaian janji suci kemerdekaan sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dan Batang Tubuh UUD NRI 1945, agar kiblat bernegara kita tetap Terarah pada jalur yang Konsisten sesuai dengan Konstitusi UUD NRI 1945.
Revitalisasi Hukum, harus dilakukan dari Hulu Dan Pendulum Hukum yakni : Struktur Hukum (Legal Structure), Substansi Hukum (Legal Substance), Budaya Hukum (Legal Culture) dan Moralitas Aparat Penegak Hukum (The Morally of the State Apparatus) yang disebut sebagai Four Element of Legal.
Visi Revitalisasi kebangsaan pada hakikatnya adalah mengembalikan negara kepada tujuan pembentukannya : “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, serta Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, dan Keadilan Sosial”.
Oleh Karena itu, setiap kebijakan negara seharusnya diuji dengan pertanyaan sederhana: Apakah Kebijakan Tersebut Benar-Benar Menghadirkan Keadilan, Kesejahteraan, dan Kemanfaatan Bagi Rakyat?
Dalam konteks tersebut, perbaikan negara hukum menjadi agenda yang tidak dapat ditunda. Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak peraturan bahkan Over Regulation, tetapi negara yang menempatkan hukum di atas kepentingan Kekuasaan. Hukum harus berlaku secara Adil, Transparan, dan Tidak Boleh Tajam Kepada Masyarakat Kecil tetapi tumpul ketika Berhadapan dengan Mmereka yang Memiliki Kekuasaan, Jabatan, atau Pengaruh.
Pemberantasan Korupsi masih menjadi PR utama Rezim Kekuasaan dari Periode ke Periode dan Pemerintahan dari Rezim ke Rezim sekaligus menjadi musuh bersama yang menjadi Pengganjal dan Penghambat terwujudnya Cita dan Visi Kemerdekaan sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Pemberantasan Korupsi harus ditempatkan sebagai bagian dari Perjuangan Menjaga Martabat Bangsa dan Negara. Korupsi bukan sekadar Pelanggaran Hukum Pidana (Gross Penal Crime), melainkan Pengkhianatan Terhadap Amanah Rakyat, Amanah Para Pendiri Bangsa (Founding Parents), karena mengambil sesuatu yang seharusnya digunakan untuk Kepentingan Publik. Oleh sebab itu, Pemberantasan Korupsi harus dilakukan secara Konsisten melalui Penegakan Hukum yang Kuat, Pencegahan yang Sistematis (Dimulai dari Pembiayaan Politik yang Akuntabel dan Rasional), Transparansi Pemerintahan, Pengawasan Publik, dan Pembentukan Budaya Antikorupsi disemua Level.
Namun, ada satu persoalan yang sering luput dari perhatian : Sebaik apa pun Sistem Hukum yang dibangun, semuanya akan rapuh apabila dijalankan oleh Manusia yang Kehilangan Moralitas. Oleh Karena itu, Peningkatan Moralitas pejabat negara harus menjadi akar dari Pembangunan Integritas Nasional.
Pejabat Publik harus memahami bahwa Jabatan bukanlah Sumber Keistimewaan, melainkan Amanah. Kekuasaan yang diberikan oleh rakyat bukan alat untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok, tetapi instrumen untuk melayani kepentingan rakyat. Kejujuran, rasa malu melakukan penyimpangan, keberanian menolak tekanan kepentingan, tanggung jawab, dan Keteladanan harus Menjadi Standar Utama Seorang Pejabat Negara.
Integritas tidak lahir hanya dari ancaman hukuman, tetapi dari Karakter yang mampu menolak Kesempatan untuk Berbuat Salah.
Hukum diperlukan untuk memberikan batas dan sanksi, tetapi Moralitas diperlukan agar Seseorang tetap Memilih jalan yang benar bahkan ketika Tidak ada yang Mengawasi (Al Ihsan Conduct).
Karena itu, revitalisasi kebangsaan harus dimulai dari dua arah sekaligus: Membangun Sistem yang Kuat dan Membangun Manusia yang Berintegritas. Negara harus Memperbaiki Institusi, Menegakkan Hukum, Memperkuat Pemberantasan Korupsi, dan Memperluas Transparansi.
Pada saat yang sama, proses Pembentukan Moral, Etika, dan Keteladanan para penyelenggara negara harus menjadi prioritas.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya banyaknya UU, gedung Pemerintahan, atau Program Pembangunan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah Rakyat Merasakan Keadilan, Apakah hukum dapat dipercaya, Apakah Pejabat mampu Menjadi Teladan, dan Apakah Kekuasaan benar-benar digunakan untuk Kepentingan Bangsa.
Revitalisasi kebangsaan adalah ikhtiar untuk mengembalikan kekuasaan kepada amanah Konstitusi UUD NRI 1945, Hukum kepada Keadilan, dan Jabatan kepada Pengabdian. Dari negara Hukum yang Kuat dan Pejabat yang Bermoral, Lahirlah Integritas. Dari Integritas, tumbuh kembali Kepercayaan Rakyat. Dan dari Kepercayaan itulah Indonesia dapat melangkah menuju cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945. (*)
