Oleh: Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi, Masyarakat dan Hukum UNUSIA

Indonesia menegaskan  sebagai negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus didasarkan pada hukum, bukan pada kehendak individu, kepentingan politik, ataupun kekuatan ekonomi. Dalam konsepsi negara hukum (rechtstaat), hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendali kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, mewujudkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan hubungan antara negara dan warga negara. Oleh karena itu, kualitas demokrasi tidak cukup diukur melalui penyelenggaraan pemilu yang bebas dan pergantian pemerintahan secara konstitusional, tetapi juga melalui sejauh mana hukum mampu ditegakkan secara independen tanpa intervensi politik maupun kepentingan ekonomi.

Dalam praktik ketatanegaraan, politik hukum menjadi fondasi yang menentukan arah pembentukan maupun pelaksanaan hukum. Politik hukum merupakan pilihan kebijakan negara mengenai hukum yang akan dibentuk, dipertahankan, diubah, maupun dihapuskan demi mencapai tujuan bernegara. Dengan demikian, hukum sesungguhnya tidak pernah lahir dalam ruang yang benar-benar netral. Setiap produk hukum merupakan hasil dari proses politik yang melibatkan berbagai aktor, kepentingan, negosiasi, serta kompromi.

Hal tersebut merupakan karakter yang lazim dalam sistem demokrasi karena pembentukan hukum memang merupakan bagian dari proses politik. Akan tetapi, persoalan muncul ketika politik hukum lebih mencerminkan kepentingan elite dibandingkan kepentingan publik. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan fungsi emansipatorisnya dan berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Akibatnya, hukum tidak lagi dipandang sebagai sarana menghadirkan keadilan, melainkan sebagai alat mempertahankan dominasi politik.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika berbagai perdebatan mengenai independensi penegakan hukum terus mengemuka dalam kehidupan politik Indonesia. Penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi karena melalui mekanisme tersebut seluruh warga negara memperoleh jaminan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Independensi aparat penegak hukum menjadi syarat mutlak agar proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun peradilan berlangsung berdasarkan fakta hukum dan prinsip keadilan, bukan berdasarkan tekanan politik, kekuatan modal, maupun kepentingan kelompok tertentu. Ketika independensi tersebut melemah, kepercayaan publik terhadap institusi hukum ikut mengalami penurunan dan legitimasi negara hukum menjadi dipertanyakan.

Untuk memahami persoalan tersebut secara komprehensif, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman (1975) dalam The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, memberikan pijakan yang sangat penting. Friedman menjelaskan bahwa keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan hasil interaksi antara tiga unsur utama, yaitu “struktur hukum” (legal structure), “substansi hukum” (legal substance), dan “kultur hukum” (legal culture).

Struktur hukum mencakup seluruh lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, serta berbagai institusi pengawasan lainnya. Substansi hukum mencakup seluruh norma, peraturan, maupun kebijakan yang mengatur kehidupan masyarakat. Adapun kultur hukum merupakan sikap, nilai, orientasi, dan kesadaran hukum masyarakat maupun aparat penegak hukum terhadap sistem hukum yang berlaku.

Menurut Friedman, ketiga unsur tersebut harus bekerja secara seimbang. Struktur hukum yang kuat tidak akan mampu menghasilkan penegakan hukum yang efektif apabila substansi hukumnya lemah atau kultur hukumnya masih diwarnai praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, regulasi yang baik pun tidak akan memberikan manfaat apabila dijalankan oleh aparat yang tidak profesional atau berada dalam budaya hukum yang permisif terhadap penyimpangan.

Dalam konteks Indonesia, persoalan utama penegakan hukum justru lebih banyak terletak pada aspek kultur hukum. Berbagai regulasi telah dibentuk untuk memperkuat supremasi hukum, namun implementasinya masih sering menghadapi tantangan berupa praktik korupsi, konflik kepentingan, patronase politik, lemahnya integritas aparat, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Dengan demikian, reformasi hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi, tetapi harus mencakup pembaruan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum yang menjunjung integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas.

Pandangan Friedman tersebut memperoleh dimensi etik melalui gagasan Satjipto Rahardjo mengenai “Hukum Progresif”. Berbeda dengan pendekatan positivistik yang menempatkan hukum sebagai seperangkat norma yang harus diterapkan secara mekanis, Satjipto Rahardjo  (2009) dalam Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, menegaskan bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Prinsip tersebut mengandung makna bahwa tujuan akhir penegakan hukum bukanlah sekadar menjalankan prosedur formal, melainkan menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh sekadar menjadi pelaksana tekstual peraturan perundang-undangan, tetapi harus memiliki keberanian moral untuk menafsirkan hukum sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan masyarakat.

Hukum progresif lahir sebagai kritik terhadap praktik penegakan hukum yang terlalu menekankan kepastian hukum formal tanpa mempertimbangkan dampak sosial dari putusan hukum. Bagi Satjipto Rahardjo, hukum yang kehilangan orientasi kemanusiaannya akan berubah menjadi sekadar prosedur administratif yang tidak lagi mampu menjawab rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, keberhasilan reformasi hukum tidak hanya ditentukan oleh perubahan undang-undang, tetapi juga oleh karakter moral aparat penegak hukum. Hakim, jaksa, polisi, maupun advokat dituntut memiliki integritas, independensi, dan keberanian etik agar hukum tetap berpihak kepada keadilan, bukan kepada kekuasaan.

Namun demikian, baik Friedman maupun Satjipto Rahardjo masih melihat hukum terutama dari perspektif kelembagaan dan orientasi normatif. Untuk memahami mengapa hukum sering kali menjadi arena pertarungan kepentingan politik, perspektif Michel Foucault memberikan penjelasan yang lebih kritis mengenai hubungan antara hukum, diskursus, dan kekuasaan. Menurut Foucault, hukum tidak pernah berdiri sebagai institusi yang sepenuhnya netral karena selalu berada dalam relasi antara “kuasa” (power), “pengetahuan” (knowledge), dan “diskursus” (discourse). Kekuasaan, menurut Foucault (1980) dalam Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977. New York: Pantheon Books, bukan hanya dimiliki negara atau penguasa, melainkan tersebar dalam berbagai institusi sosial, bahasa, pendidikan, media, birokrasi, dan mekanisme produksi pengetahuan. Dalam kerangka tersebut, hukum merupakan salah satu instrumen yang memproduksi sekaligus mereproduksi relasi kekuasaan.

Foucault mengemukakan bahwa pengetahuan tidak pernah bebas dari kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaan selalu menghasilkan pengetahuan yang kemudian diterima sebagai kebenaran sosial. Relasi tersebut dikenal sebagai konsep power/knowledge, yaitu hubungan timbal balik antara produksi pengetahuan dan praktik kekuasaan. Dalam konteks hukum, konsep tersebut menjelaskan bahwa berbagai kategori hukum seperti “kejahatan”, “ketertiban”, “ancaman terhadap negara”, “korupsi”, atau bahkan “kepentingan nasional” tidak muncul secara alamiah, melainkan dibentuk melalui proses diskursif yang melibatkan negara, lembaga hukum, media massa, akademisi, dan berbagai aktor sosial lainnya. Dengan demikian, hukum tidak hanya mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga membentuk cara masyarakat memahami realitas sosial.

Perspektif tersebut memberikan pemahaman baru bahwa politik hukum sesungguhnya merupakan arena produksi diskursus –sebagai sistem pengetahuan yang membentuk cara manusia memahami realitas, mengenai kebenaran. Setiap pembentukan undang-undang, kebijakan hukum, maupun putusan pengadilan selalu berlangsung dalam konteks perebutan makna mengenai apa yang dianggap benar, adil, atau sah. Oleh karena itu, independensi penegakan hukum tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan aparat dari intervensi politik secara langsung, tetapi juga sebagai kemampuan institusi hukum untuk menjaga diri dari dominasi berbagai diskursus yang berupaya mengarahkan proses hukum demi kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, hukum harus mampu menjaga jarak yang sama terhadap seluruh kekuatan politik agar tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pelindung hak-hak warga negara.

Foucault kemudian mengembangkan konsep governmentality, yaitu cara negara modern mengelola masyarakat melalui berbagai teknik pemerintahan yang bekerja secara halus melalui regulasi, administrasi, statistik, birokrasi, pendidikan, dan sistem pengawasan. Pada perspektif lain, Michel Foucault (1977) –lihat Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Pantheon Books, menegaskan bahwa negara modern tidak lagi hanya menggunakan kekuatan koersif melalui aparat keamanan atau sanksi pidana, tetapi juga membentuk perilaku masyarakat melalui berbagai mekanisme pengaturan yang membuat individu secara sukarela menyesuaikan diri terhadap norma yang dibangun negara. Dalam perspektif ini, hukum menjadi bagian dari teknologi pemerintahan (technologies of government) yang bertujuan menciptakan masyarakat yang tertib, produktif, dan mudah diatur.

Dalam konteks politik hukum Indonesia, pendekatan Foucault menjelaskan bahwa berbagai kebijakan hukum sering memperoleh legitimasi melalui diskursus mengenai stabilitas nasional, pembangunan ekonomi, pemberantasan korupsi, keamanan negara, maupun kepentingan publik. Diskursus tersebut memang dapat menjadi dasar yang sah dalam pembentukan hukum, tetapi juga harus selalu dikritisi agar tidak berubah menjadi legitimasi bagi konsentrasi kekuasaan. Negara hukum yang demokratis mensyaratkan bahwa setiap kebijakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui mekanisme partisipasi publik, pengawasan masyarakat sipil, kebebasan akademik, dan independensi media.

Bahkan pada sisi lain, bahwa perkembangan teknologi digital semakin memperluas ruang analisis Foucault mengenai mekanisme pengawasan (surveillance). Dalam Discipline and Punish, Foucault (1977) menjelaskan bagaimana masyarakat modern dibentuk melalui teknik disiplin dan pengawasan yang membuat individu menginternalisasi norma tanpa harus selalu dipaksa oleh kekuatan fisik. Pada era digital, mekanisme tersebut berkembang melalui penggunaan kecerdasan buatan, algoritma media sosial, basis data kependudukan, kamera pengawas, serta analisis data besar (big data).

Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental lanskap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), analisis data besar (big data), kamera pengawas (CCTV), sistem identifikasi biometrik, serta algoritma media sosial telah meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, dan memperkuat kapasitas negara dalam mendeteksi serta menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru bagi negara hukum. Pengumpulan dan pemanfaatan data dalam skala besar membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data pribadi, pengawasan yang berlebihan (mass surveillance), kriminalisasi di ruang digital, pembentukan opini publik yang berlangsung sebelum proses peradilan selesai (trial by social media), serta meningkatnya tekanan terhadap independensi aparat penegak hukum.

Dalam perspektif Michel Foucault, fenomena ini menunjukkan bahwa mekanisme kekuasaan tidak lagi bekerja semata-mata melalui instrumen koersif negara, melainkan melalui teknologi, informasi, dan sistem pengawasan yang secara halus membentuk perilaku serta kesadaran masyarakat –lihat Foucault, M. (2007). Security, Territory, Population: Lectures at the Collège de France, 1977–1978. New York: Palgrave Macmillan.  Oleh karena itu, independensi penegakan hukum pada era digital tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan institusi hukum dari intervensi politik, tetapi juga sebagai kemampuan negara membangun tata kelola digital yang akuntabel, transparan, dan demokratis, sehingga penggunaan teknologi tetap berada dalam koridor konstitusi, menjamin perlindungan data pribadi, menghormati kebebasan sipil, serta melindungi hak asasi manusia.

Sintesis pemikiran Lawrence M. Friedman, Satjipto Rahardjo, dan Michel Foucault memberikan kerangka analisis yang lebih utuh mengenai politik hukum di Indonesia. Friedman menunjukkan bahwa efektivitas hukum bergantung pada keseimbangan antara struktur, substansi, dan kultur hukum. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa tujuan akhir hukum adalah “keadilan” bagi manusia sehingga hukum tidak boleh kehilangan dimensi etik dan kemanusiaannya. Sementara itu, Foucault memperlihatkan bahwa seluruh sistem hukum selalu berada dalam relasi kuasa yang membentuk berbagai bentuk pengetahuan dan kebenaran sosial. Dengan demikian, reformasi hukum Indonesia tidak cukup dilakukan melalui pembentukan regulasi baru atau restrukturisasi kelembagaan semata, tetapi juga harus membangun budaya hukum yang demokratis, memperkuat integritas aparat, membuka ruang partisipasi publik, serta memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi instrumen reproduksi kekuasaan.

Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya peraturan perundang-undangan yang dimiliki suatu negara, tetapi oleh kemampuan hukum menjalankan fungsi utamanya sebagai pengendali kekuasaan dan pelindung hak-hak warga negara. Independensi penegakan hukum merupakan fondasi utama bagi terwujudnya keadilan, demokrasi, dan legitimasi negara. Ketika hukum mampu berdiri di atas semua kepentingan politik, ekonomi, maupun ideologi, maka hukum akan menjadi instrumen emansipasi yang memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.

Sebaliknya, ketika hukum tunduk pada relasi kekuasaan, hukum kehilangan otoritas moralnya dan hanya menjadi alat legitimasi bagi kelompok yang sedang berkuasa. Oleh sebab itu, menjaga independensi penegakan hukum bukan hanya merupakan agenda reformasi kelembagaan, tetapi merupakan syarat fundamental bagi keberlanjutan demokrasi konstitusional, perlindungan hak asasi manusia, serta terwujudnya cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Republik Indonesia.*