Jakarta, katasulsel.com — Ada sesuatu yang membuat kasus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak bisa dianggap sekadar persoalan bangunan.
Di balik tembok lapas, Ombudsman Republik Indonesia menemukan fasilitas hunian yang disebut menyerupai kluster, lengkap dengan sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas hingga fasilitas kebugaran.
Temuan itu kemudian membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul di dalam lapas, siapa yang mengetahui keberadaannya, bagaimana pengawasannya berjalan, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan di baliknya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terang melalui proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Sorotan itu disampaikan Camellia Panduwinata Lubis. Ia menilai kasus Cibinong semestinya tidak berhenti pada pembongkaran fasilitas atau pemberian sanksi kepada pihak tertentu.
Menurutnya, kasus tersebut justru dapat menjadi momentum untuk membongkar persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemasyarakatan, khususnya menyangkut pengawasan dan kesetaraan pelayanan terhadap warga binaan.
“Persoalan ini jangan berhenti pada pembongkaran bangunan atau pemberian sanksi kepada sejumlah pejabat. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bagaimana sistem pengawasan bisa mencegah praktik semacam ini terjadi kembali,” ujar Camellia.
Bukan Sekadar Soal Bangunan
Bagi Camellia, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan bangunan dengan fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.
Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan tidak terjadi perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan maupun status seseorang.
“Lapas bukan tempat untuk membangun privilese berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun status seseorang. Setiap warga binaan harus mendapatkan hak dan pelayanan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Temuan Ombudsman juga tidak hanya berkaitan dengan fasilitas hunian. Lembaga pengawas pelayanan publik itu disebut menemukan adanya celah keamanan dan menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar di lingkungan lapas.
Rangkaian temuan tersebut membuat persoalan Cibinong menjadi lebih luas karena menyentuh aspek pelayanan publik, keamanan, pengawasan serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pertanyaan tentang Aset Ikut Muncul
Satu persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah status bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” tersebut.
Informasi mengenai fasilitas itu menyebutkan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Camellia menilai aspek tersebut perlu diperjelas apabila memang telah menjadi bagian dari pemeriksaan resmi.
Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana legalitas aset tersebut, dari mana sumber pembiayaannya dan atas dasar apa fasilitas tersebut dibangun serta dimanfaatkan.
“Proses investigasi harus dilakukan secara transparan dan berbasis fakta. Jangan sampai publik hanya mengetahui bangunannya dibongkar, tetapi tidak mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan kewenangan, serta bagaimana pengawasannya berjalan,” katanya.
Hingga 30 September 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan proses investigasi internal masih berlangsung. Pemeriksaan sementara disebut menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus fasilitas tersebut.
Namun, bentuk pelanggaran secara rinci dan pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Cibinong Jangan Menjadi Kasus yang Berdiri Sendiri
Camellia meminta pemerintah tidak menjadikan kasus Cibinong sebagai persoalan yang selesai setelah fasilitas dibongkar dan pemeriksaan internal dilakukan.
Ia justru mendorong kasus tersebut dijadikan momentum evaluasi secara nasional terhadap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
“Cibinong harus menjadi titik evaluasi nasional. Pemerintah perlu memastikan standar pengawasan dan pelayanan yang sama diterapkan di seluruh lapas dan rutan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara warga binaan yang memiliki kemampuan ekonomi dengan mereka yang tidak,” ujarnya.
Sedikitnya lima langkah pembenahan didorong untuk dilakukan.
Pertama, audit menyeluruh terhadap fasilitas dan hunian warga binaan di seluruh lapas dan rutan.
Kedua, penguatan pengawasan internal maupun eksternal, termasuk memastikan lembaga pengawas dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Ketiga, audit terhadap aset dan sumber pembiayaan seluruh fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
Keempat, penegakan disiplin dan pemberian sanksi secara proporsional apabila pelanggaran terbukti.
Kelima, digitalisasi sistem pengawasan, mulai dari pencatatan fasilitas, akses keluar-masuk hingga mekanisme pengaduan bagi warga binaan dan keluarga.
“Reformasi pemasyarakatan tidak cukup hanya dengan membangun gedung baru. Yang harus dibangun adalah sistem yang transparan, manusiawi, berintegritas dan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” tutur Camellia.
Menurut dia, negara tetap wajib menjamin hak warga binaan. Namun, seluruh pelayanan harus diberikan berdasarkan aturan dan standar yang berlaku, bukan berdasarkan kemampuan ekonomi atau hubungan tertentu.
“Negara harus hadir secara adil. Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap menghormati hak asasi manusia. Inilah prinsip yang harus menjadi fondasi pembenahan pemasyarakatan kita,” pungkasnya.
Kasus Cibinong dengan demikian bukan hanya menyisakan pertanyaan tentang sebuah bangunan di balik tembok lapas.
Lebih jauh, kasus ini menempatkan sistem pengawasan pemasyarakatan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh warga binaan benar-benar memperoleh perlakuan yang sama sebagaimana prinsip pemasyarakatan yang seharusnya? (*)
