Wajo, Katasulsel.com β Angka 10 persen terdengar besar. Tapi ketika pertanyaannya diubah menjadi rupiah, jawabannya ternyata belum sesederhana itu.
Berapa uang yang akan diperoleh Kabupaten Wajo setelah mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan migas Sengkang?
Wakil Bupati Wajo memberikan jawaban yang cukup menarik.
βTergantung berapa besar dividen atau keuntungan pihak EEEPS per tahunnya,β ujar Wabup Wajo saat ditanya mengenai nilai rupiah yang berpotensi diperoleh daerah.
Dengan kata lain, 10 persen bukan berarti Wajo langsung menerima uang tunai sebesar 10 persen dari seluruh produksi migas.
Ada hitungan bisnis di belakangnya.
Berapa besar manfaat yang akhirnya diterima pemerintah daerah akan bergantung pada hasil pengelolaan PI, termasuk keuntungan atau dividen perusahaan.
Penjelasan Wabup ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kemungkinan besar paling banyak muncul setelah kabar PI Wajo naik menjadi 10 persen:
βJadi Wajo dapat berapa rupiah?β
Belum bisa dipastikan sekarang.
Sebab, menurut Wabup, nominal tersebut sangat bergantung pada berapa besar keuntungan yang dihasilkan pihak Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) setiap tahun.
Bukan 2,5 Persen Lagi
Ada cerita lain di balik perubahan angka tersebut.
Sebelumnya, porsi PI pemerintah daerah berada pada angka 2,5 persen. Namun, menurut Wabup, angka itu tidak pernah benar-benar terealisasi.
βYang 2,5 persen tidak pernah realisasi karena Pak Gubernur menolak dan mengajukan PI 10 persen,β katanya.
Karena itu, kesepakatan terbaru menjadi babak berbeda dalam pengelolaan PI migas Wajo.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang telah menyepakati peningkatan PI dari 2,5 persen menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah.
Prosesnya melalui renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM bersama SKK Migas di Jakarta.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menyebut kesepakatan tersebut sebagai peluang tambahan sumber pendapatan daerah.
Wajo Dapat Separuh
Dalam kesepakatan itu, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas mendapatkan porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.
Di sinilah hitung-hitungan sebenarnya menjadi menarik.
PI ditetapkan 10 persen.
Wajo mendapatkan separuh dari porsi PI pemerintah daerah tersebut.
Tetapi berapa rupiah yang masuk ke Wajo?
Belum ada angka final yang bisa disebutkan.
Sebab nominalnya akan mengikuti hasil pengelolaan dan keuntungan yang dihasilkan.
Jadi, jangan buru-buru mengalikan 10 persen dengan nilai produksi migas lalu menganggap itulah uang yang masuk ke kas daerah.
Ada mekanisme pengelolaan, biaya, hasil usaha, hingga pembagian dividen yang harus dihitung terlebih dahulu.
Penjelasan Wabup Wajo ini membuat satu hal menjadi jelas:
PI 10 persen sudah disepakati. Tetapi β10 persen itu berapa rupiah?β baru bisa dijawab setelah terlihat berapa besar keuntungan yang dihasilkan setiap tahun.
Dan angka itulah yang nantinya paling ditunggu Wajo. (*)
