Wajo, katasulsel.com β Penggeledahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang, Senin (21/9/2026), menyisakan cerita lain di luar pemeriksaan ruang hunian warga binaan.
Bukan soal apa yang ditemukan petugas di dalam sel. Melainkan soal siapa yang boleh mendekat dan siapa yang harus melihat dari kejauhan.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Rutan disebut menggunakan media tertentu saja untuk mempublikasikan kegiatan penggeledahan. Sementara wartawan dari media lain yang hadir tidak mendapatkan akses peliputan yang sama, terutama untuk mengambil gambar dari dekat saat petugas melakukan pemeriksaan ruang hunian warga binaan.
Sejumlah wartawan bahkan memilih tidak melanjutkan peliputan karena akses yang diberikan dinilai terlalu terbatas.
Salah seorang wartawan, AJ, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.
“Katanya akan transparan. Tapi kenapa wartawan dilarang meliput dari dekat saat penggeledahan ruang sel? Saya hanya bisa berada jauh dari area sel tahanan,” ujarnya.
Menurut AJ, persoalannya bukan semata-mata soal mengambil gambar dari dekat. Wartawan yang datang memiliki kepentingan menjalankan tugas jurnalistik dan memperoleh informasi secara langsung dari lokasi kejadian.
Apalagi kegiatan tersebut melibatkan sejumlah institusi, yakni jajaran Rutan Sengkang, TNI, Polri dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Wajo.
Namun, akses tersebut ternyata tidak terbuka secara merata bagi seluruh wartawan yang berada di lokasi.
Alasan Keamanan
Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Oki Setiawan, A.Md.IP., S.H., membenarkan adanya pembatasan akses terhadap wartawan di area tertentu.
Menurutnya, pembatasan tersebut bukan ditujukan untuk menghalangi kerja jurnalistik, tetapi berkaitan dengan ketentuan keamanan di dalam Rutan.
“Terkait wartawan yang dilarang meliput ke dalam, memang ada aturannya. Itu merupakan daerah terlarang dan untuk masuk ke area tersebut harus ada izin,” jelas Oki.
Dengan alasan tersebut, tidak semua orang yang berada di lokasi diperbolehkan masuk ke area hunian warga binaan.
Persoalannya kemudian menjadi sederhana, tetapi sensitif: jika memang area tersebut merupakan wilayah terbatas, bagaimana mekanisme peliputan bagi wartawan dari media yang tidak termasuk yang digunakan pihak Rutan?
Pertanyaan itu muncul karena dalam praktik jurnalistik, akses informasi dan dokumentasi menjadi bagian penting dalam memastikan sebuah kegiatan dapat diberitakan secara independen.
Di sisi lain, Rutan memiliki kewajiban menjaga keamanan area hunian dan kondisi warga binaan.
Dua kepentingan tersebut semestinya tidak perlu berhadap-hadapan.
Hasil Penggeledahan
Terlepas dari persoalan akses peliputan, pihak Rutan menyampaikan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas.
Oki mengatakan tidak ditemukan telepon seluler maupun narkotika dalam pemeriksaan tersebut.
“Temuan hari ini, kami tidak menemukan barang-barang terlarang seperti handphone maupun narkoba,” ungkapnya.
Selain penggeledahan, BNK Wajo juga melakukan pemeriksaan sampel urine terhadap warga binaan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut, menurut pihak Rutan, seluruhnya dinyatakan negatif.
“Kami telah mengecek sampel urine langsung oleh BNK Kabupaten Wajo, dan hasilnya semua negatif,” kata Oki.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengawasan keamanan yang dilakukan secara berkala di lingkungan Rutan.
Oki menjelaskan, pemeriksaan dapat dilakukan secara rutin maupun berdasarkan kebutuhan tertentu.
“Penggeledahan dilakukan setiap minggu ataupun sekali sebulan. Penggeledahan ada dua, yaitu insidental dan noninsidental,” katanya.
Transparansi Jangan Berhenti di Pintu Pagar
Penggeledahan di dalam Rutan memang bukan kegiatan yang bisa dilakukan sembarang orang.
Ada aturan keamanan, ada area terbatas, dan ada prosedur yang harus dipatuhi.
Tetapi ketika sebuah kegiatan melibatkan kepentingan publik dan kemudian dipublikasikan melalui media, muncul pula kepentingan lain: akses pers terhadap informasi.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Jika hanya media tertentu yang mendapatkan akses lebih dekat sementara wartawan lainnya berada di luar batas pengamanan, publik tentu hanya akan memperoleh informasi dari sudut pandang yang tersedia.
Bukan berarti aturan keamanan harus diabaikan.
Justru tantangannya adalah bagaimana membuat aturan keamanan tetap berjalan, sementara akses informasi bagi pers dapat diberikan secara proporsional dan tidak diskriminatif.
Sebab transparansi bukan berarti semua pintu harus dibuka.
Tetapi transparansi juga jangan sampai hanya menyisakan satu pintuβdan kuncinya hanya dipegang oleh sedikit orang.
Dalam kasus penggeledahan Rutan Sengkang, pihak Rutan memiliki alasan keamanan. Wartawan memiliki kepentingan menjalankan fungsi jurnalistik.
Di antara keduanya, yang paling penting adalah memastikan publik tetap mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)
