Makassar, katasulsel.com β€” Angka 2,5 persen akhirnya kembali ke 10 persen.

Itulah hasil renegosiasi Participating Interest (PI) pengelolaan Wilayah Kerja Migas Sengkang yang disepakati Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Wajo dan kontraktor pengelola wilayah kerja tersebut.

Kesepakatan itu dicapai dalam proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Bagi daerah, angka tersebut bukan sekadar perubahan persentase di atas kertas.

PI 10 persen berarti terbukanya kembali peluang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh tambahan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas di Wajo.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut kesepakatan tersebut dengan rasa syukur.

β€œAlhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman.

Menurutnya, tambahan PI tersebut menjadi peluang sumber pendapatan baru bagi daerah, terutama ketika pemerintah sedang menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

β€œIni merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” tuturnya.

Wajo Dapat Separuh

Yang menarik, dari PI 10 persen yang dialokasikan kepada pemerintah daerah, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh porsi 50 persen.

Dengan demikian, kepentingan Wajo menjadi bagian penting dalam skema pengelolaan PI tersebut.

Gubernur Sulsel dalam proses renegosiasi didampingi Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo.

Bagi Wajo, PI ini bukan sekadar cerita tentang migas yang berada di bawah tanah. Ada peluang penerimaan daerah yang kelak dapat menjadi bagian dari pembiayaan pembangunan, sepanjang pengelolaannya dilakukan secara tepat.

Namun, jalan menuju penerimaan tersebut belum selesai.

Kesepakatan 10 persen baru menjadi salah satu tahapan penting.

Masih ada pekerjaan administrasi, legal formal, kelembagaan hingga pembentukan entitas yang akan menerima dan mengelola sharing PI daerah.

Pusat Memfasilitasi, Daerah Mengawal

Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah memfasilitasi proses renegosiasi, khususnya Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas dan SKK Migas.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembagian manfaat pengelolaan sumber daya alam kepada daerah penghasil.

Proses renegosiasi difasilitasi Dirjen Migas Laode Sulaeman bersama jajaran serta Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro.

Dari pihak perusahaan, pembahasan juga melibatkan jajaran direksi PT Energy Mega Persada selaku induk perusahaan EEEPS, yang diwakili Tri Firmanto bersama jajaran.

β€œKami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelas Andi Sudirman.

Bukan Sekadar 10 Persen

Gubernur mengingatkan bahwa tantangan berikutnya justru berada setelah angka 10 persen disepakati.

Sebab, PI yang besar tidak otomatis berarti manfaat yang besar jika tata kelolanya tidak dilakukan secara profesional.

Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PI tersebut.

β€œYang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Pemprov Sulsel akan mengawal tahapan lanjutan bersama Pemkab Wajo.

Dalam skema tersebut, BUMD milik Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.

Tahap selanjutnya mencakup pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dan legal formal serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dengan kata lain, kesepakatan di Jakarta belum menjadi garis finis.

Justru dari sinilah pekerjaan teknis dan kelembagaan dimulai.

Perusahaan Juga Setuju

Andi Sudirman turut mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen tersebut.

Ia berharap kesepakatan itu menjadi dasar kerja sama berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.

Sebab pemerintah daerah membutuhkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang ada di wilayahnya, sementara kegiatan usaha hulu migas juga membutuhkan kepastian dan keberlanjutan investasi.

Dua kepentingan itu kemudian bertemu pada satu angka: 10 persen.

Dari angka tersebut, Wajo mendapatkan porsi 50 persen dari bagian PI daerah.

Kini pekerjaan rumahnya tinggal satu, tetapi tidak sederhana: memastikan persentase tersebut benar-benar berubah menjadi manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.

Bukan berhenti sebagai angka dalam dokumen.

Sebab migas boleh berada jauh di bawah tanah.

Tetapi manfaatnya, kalau tata kelolanya benar, semestinya terasa sampai ke permukaan.

(*)