Oleh: Edy Basri (Pemred Katasulsel.com)

Isu hukum yang menyeret nama publik figur dalam perkara dugaan pencemaran nama baik kembali memantik diskusi publik. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di ruang diskusi adalah: apakah dalam persidangan nanti akan dibuktikan keaslian atau kepalsuan sebuah ijazah yang menjadi objek tuduhan?

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Presiden Joko Widodo, isu yang dipersoalkan publik justru berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu. Namun secara hukum, jawabannya tidak sesederhana itu.

Fokus Perkara: Bukan Dokumen, tetapi Perbuatan

Dalam hukum pidana Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan UU ITE, inti perkara bukanlah membuktikan benar atau tidaknya seluruh tuduhan yang beredar di ruang publik. Fokus utama pengadilan adalah:

  • Apakah terdakwa benar melakukan pernyataan atau penyebaran informasi
  • Apakah pernyataan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
  • Apakah terdapat unsur kesengajaan dan tanpa dasar pembuktian yang sah

Dengan demikian, pengadilan tidak secara otomatis menjadi forum untuk menguji secara menyeluruh keaslian suatu dokumen seperti ijazah, kecuali jika hal itu relevan secara langsung dengan unsur pembelaan.

Posisi “Kebenaran” dalam Hukum Pencemaran Nama Baik

Dalam praktik hukum dikenal konsep exceptio veritatis atau pembelaan berdasarkan kebenaran. Namun, pembelaan ini tidak selalu serta-merta membebaskan terdakwa.

Hakim akan menilai:

  • Apakah klaim “kebenaran” itu dapat dibuktikan secara sah
  • Apakah relevan dengan unsur delik yang didakwakan
  • Apakah tuduhan tersebut disampaikan dengan itikad baik atau justru membentuk opini publik yang merugikan

Artinya, sekalipun isu ijazah muncul di persidangan, pengadilan tidak otomatis berubah menjadi forum verifikasi administratif atau akademik.

Apakah Ijazah Akan Diuji di Persidangan?

Secara hukum acara pidana, pengadilan dapat menerima alat bukti berupa:

  • Saksi
  • Keterangan ahli
  • Dokumen
  • Bukti elektronik

Namun, ruang pembuktian tersebut terbatas pada konteks perkara. Jika isu ijazah dibawa sebagai bagian dari pembelaan, maka ia hanya diuji sejauh relevansinya terhadap unsur pencemaran nama baik.

Pengadilan bukan lembaga sertifikasi atau audit dokumen akademik, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan putusan final mengenai “asli atau palsu” secara administratif yang bersifat menyeluruh.

Risiko Perluasan Isu di Persidangan

Yang sering terjadi dalam perkara bernuansa publik seperti ini adalah trial by public opinion. Isu hukum melebar menjadi perdebatan sosial, politik, bahkan emosional.

Padahal dalam ruang sidang, hakim akan tetap terikat pada:

  • Dakwaan jaksa
  • Alat bukti yang sah
  • Unsur pasal yang didakwakan

Sehingga, sekalipun isu ijazah menjadi latar belakang perkara, inti putusan tetap berada pada aspek pencemaran nama baik, bukan verifikasi dokumen secara absolut.

Kesimpulan

Dari perspektif hukum pidana, dapat ditegaskan bahwa:

  1. Persidangan pencemaran nama baik tidak otomatis menjadi forum pembuktian keaslian ijazah.
  2. Isu ijazah hanya dapat dibahas sejauh relevan dengan pembelaan hukum terdakwa.
  3. Pengadilan fokus pada perbuatan, bukan mengubah diri menjadi lembaga verifikasi dokumen.

Dengan demikian, harapan publik agar sidang ini “mengungkap kebenaran mutlak” mengenai dokumen tertentu perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum acara pidana.

Pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang apa yang viral, tetapi apa yang dapat dibuktikan secara sah di hadapan pengadilan.


Edy Basri
Pemimpin Redaksi Katasulsel.com sekaligus seorang akademisi ilmu hukum.

Topik Populer: Headline Viral